Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:06 WIB
Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

Suara.com - Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu.

Dalam surat itu dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya. Taufiqulhadi menjelaskan pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.

Maka dari itu hal ini dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh wilayah tanah air. Maka presiden gunakan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," pungkasnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Ampera.co jaringan Suara.com dengan judul "Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan Dorong RS dan Klinik Utama Manfaatkan Program Bayar Klaim di Muka

BPJS Kesehatan Dorong RS dan Klinik Utama Manfaatkan Program Bayar Klaim di Muka

Bisnis | Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:19 WIB

Dukung Ekosistem Digital JKN-KIS, RS PKU Muhammadiyah Surakarta Dianugerahi Penghargaan

Dukung Ekosistem Digital JKN-KIS, RS PKU Muhammadiyah Surakarta Dianugerahi Penghargaan

Bisnis | Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:13 WIB

Klaim Tak Ada Aksi Ambil Alih, BPN Jelaskan Proses Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur di Desa Wadas

Klaim Tak Ada Aksi Ambil Alih, BPN Jelaskan Proses Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur di Desa Wadas

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:59 WIB

Terkini

Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai

Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:39 WIB

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB