Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:06 WIB
Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

Suara.com - Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu.

Dalam surat itu dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya. Taufiqulhadi menjelaskan pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.

Maka dari itu hal ini dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh wilayah tanah air. Maka presiden gunakan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," pungkasnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Ampera.co jaringan Suara.com dengan judul "Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan Dorong RS dan Klinik Utama Manfaatkan Program Bayar Klaim di Muka

BPJS Kesehatan Dorong RS dan Klinik Utama Manfaatkan Program Bayar Klaim di Muka

Bisnis | Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:19 WIB

Dukung Ekosistem Digital JKN-KIS, RS PKU Muhammadiyah Surakarta Dianugerahi Penghargaan

Dukung Ekosistem Digital JKN-KIS, RS PKU Muhammadiyah Surakarta Dianugerahi Penghargaan

Bisnis | Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:13 WIB

Klaim Tak Ada Aksi Ambil Alih, BPN Jelaskan Proses Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur di Desa Wadas

Klaim Tak Ada Aksi Ambil Alih, BPN Jelaskan Proses Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur di Desa Wadas

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:59 WIB

Terkini

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:09 WIB

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:56 WIB

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:13 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:03 WIB

Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya

Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:52 WIB

Pasokan Terancam, Harga Minyak Dunia Naik Tajam di Awal Mei 2026

Pasokan Terancam, Harga Minyak Dunia Naik Tajam di Awal Mei 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:02 WIB

Harga Pangan 1 Mei 2026  Cabai Rawit Merah Tembus Rp84.000/Kg, Bawang Merah dan Beras Ikut Meroket

Harga Pangan 1 Mei 2026 Cabai Rawit Merah Tembus Rp84.000/Kg, Bawang Merah dan Beras Ikut Meroket

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:39 WIB