Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:06 WIB
Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

Suara.com - Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu.

Dalam surat itu dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya. Taufiqulhadi menjelaskan pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.

Maka dari itu hal ini dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong RS dan Klinik Utama Manfaatkan Program Bayar Klaim di Muka

"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh wilayah tanah air. Maka presiden gunakan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," pungkasnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Ampera.co jaringan Suara.com dengan judul "Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI