Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Banyak Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Senin, 21 Februari 2022 | 18:53 WIB
Banyak Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!
Kripto (Foto: Antara)

Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana buka suara terkait munculnya keberadaan token kripto dalam negeri.

Menurut dia, Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah. Sehingga, kata Wisnu, pada dasarnya Bappebti mendukung kemunculan token kripto dalam negeri.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," ujar Wisnu, Senin (21/2/2022)..

Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.

Ini juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.

"Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kriptoyang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto" jelas Wisnu.

Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic.

Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri.

Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bappebti Pastikan OctaFX Ilegal, Artis-artis Diminta Tidak Lakukan Promosi

Bappebti Pastikan OctaFX Ilegal, Artis-artis Diminta Tidak Lakukan Promosi

News | Senin, 21 Februari 2022 | 18:24 WIB

Gencar Promosi Kripto sang Anak, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa Haram MUI

Gencar Promosi Kripto sang Anak, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa Haram MUI

Riau | Senin, 21 Februari 2022 | 16:34 WIB

Wamendag Jerry Tegaskan Pengaturan Kripto Kewenangan Bappebti Bukan OJK

Wamendag Jerry Tegaskan Pengaturan Kripto Kewenangan Bappebti Bukan OJK

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 20:20 WIB

Bappebti Tegaskan Koin Kripto Belum Bisa Diperjualbelikan Sebelum Didaftarkan

Bappebti Tegaskan Koin Kripto Belum Bisa Diperjualbelikan Sebelum Didaftarkan

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 08:26 WIB

Terkini

Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia

Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 14:44 WIB

Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?

Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 14:28 WIB

Dana Asing Rp449,83 M Minggat dari Pasar Saham di Sesi I, BBCA Banyak Dilepas

Dana Asing Rp449,83 M Minggat dari Pasar Saham di Sesi I, BBCA Banyak Dilepas

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 14:20 WIB

Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan

Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 14:09 WIB

Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China

Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:44 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini Jadi Komisaris Pertamina Retail?

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini Jadi Komisaris Pertamina Retail?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:33 WIB

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:22 WIB

Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU

Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:19 WIB

Temukan Indikasi Bau Solar pada Minyakita, Dirut Bulog Instruksikan Penarikan Produk PT KMR

Temukan Indikasi Bau Solar pada Minyakita, Dirut Bulog Instruksikan Penarikan Produk PT KMR

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:15 WIB

IHSG Merana Anjlok Hampir 1%, Saham Perbankan Jadi Pemberat

IHSG Merana Anjlok Hampir 1%, Saham Perbankan Jadi Pemberat

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:10 WIB

×