Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Menko Luhut: Hukumnya Wajib Pemda Belanjakan Dana Pengadaan untuk Produk UMKM

Agung Sandy Lesmana | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:32 WIB
Menko Luhut: Hukumnya Wajib Pemda Belanjakan Dana Pengadaan untuk Produk UMKM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkap layar)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) wajib untuk belanja produk UMKM untuk pengadaan kebutuhan pemda. Menurut dia, pemda memiliki dana yang besar untuk membelanjakan produk UMKM. Apalagi, saat ini, produk UMKM telah ada dalam e-catalog.

"Saya ulangi wajib hukumnya, untuk membeli lewat e-catalog, itu ada Rp 400 triliun. Kami punya belanja government procurement itu Rp 1.170 triliun, tiap tahun itu angka meningkat, angka besar sekali," ujarnya dalam Webinar Gernas BBI, Kamis (24/2/2022).

Luhut menyebut, dengan belanja produk UMKM, justru bisa menumbuhkan perekonomian nasional. Misalnya, terang dia, dengan membelanjakan dana Rp 400 triliun untuk produk UMKM bisa berkontribusi ke perekonomian 1%.

"Jadi kita hitung kalau Rp 400 triliun saja setahun kita bisa belanja dalam negeri. Saya minta BPS hitung, itu akan berdampak ke ekonomi 1,7 persen," ucap dia.

Sebelumnya, Luhut pernah meminta para Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Optimalisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering.

"Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri," ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa.

Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10 persen. Untuk K/L yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5 persen pada tahun 2023.

Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang  begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia," jelas Luhut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Luhut Heran Masyarakat Daerah Marah-marah ada TKA, Tapi Pendidikannya Rendah

Menko Luhut Heran Masyarakat Daerah Marah-marah ada TKA, Tapi Pendidikannya Rendah

Bisnis | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:30 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Sejarah Direct Call dari Makassar ke Negara Tujuan Ekspor

Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Sejarah Direct Call dari Makassar ke Negara Tujuan Ekspor

Sulsel | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:18 WIB

Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri

Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri

Sumsel | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:45 WIB

Pemerintah Targetkan Digitalisasi 30 Juta UMKM di Tahun 2023

Pemerintah Targetkan Digitalisasi 30 Juta UMKM di Tahun 2023

Foto | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:04 WIB

Terkini

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB

Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu

Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB

Simak Harga Kurs Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA, Ada yang Jual Rp17.950

Simak Harga Kurs Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA, Ada yang Jual Rp17.950

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:59 WIB

Harga Cabai Meledak, Telur dan Daging Sapi Ikut Bikin Dompet Menjerit

Harga Cabai Meledak, Telur dan Daging Sapi Ikut Bikin Dompet Menjerit

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:53 WIB

J Trust Bank Kantongi Laba Bersih Rp 56,32 Miliar Hingga April 2026

J Trust Bank Kantongi Laba Bersih Rp 56,32 Miliar Hingga April 2026

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:49 WIB

Trump Bikin Pasar Bergejolak, Harga Minyak Dunia Langsung Naik Tajam

Trump Bikin Pasar Bergejolak, Harga Minyak Dunia Langsung Naik Tajam

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:42 WIB

Harga Emas Diprediksi Tembus 8.000 Dolar AS, Apa Saja Faktor Penyebabnya?

Harga Emas Diprediksi Tembus 8.000 Dolar AS, Apa Saja Faktor Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23 WIB

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:18 WIB

Danantara Klaim Jika SDA Tak Dikendalikan yang Rugi Rakyat

Danantara Klaim Jika SDA Tak Dikendalikan yang Rugi Rakyat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:02 WIB