Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tok! Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi dari Program Tax Amnesty Jilid II

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 01 Maret 2022 | 13:35 WIB
Tok! Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi dari Program Tax Amnesty Jilid II
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtual pada Senin (13/12/2021). [Tangkapan Layar]

Suara.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi
terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS) atau tax amenesty jilid II.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut,
industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi untuk melakukan investasi, baik pada
SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin dalam keterangan persnya, Selasa (1/3/2022).

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.

Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun
yang menangguhkan holding period.

baca juga

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambung Neilmaldrin.

“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” tutup Neilmaldrin 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Diminta Selektif Pilih Calon DK OJK, Jangan Ada Konflik Kepentingan

Sri Mulyani Diminta Selektif Pilih Calon DK OJK, Jangan Ada Konflik Kepentingan

Bisnis | Senin, 28 Februari 2022 | 18:48 WIB

Dapat Beasiswa dari Negara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Bukan Bagi-bagi Duit tapi Investasi

Dapat Beasiswa dari Negara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Bukan Bagi-bagi Duit tapi Investasi

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:31 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Abadi Pendidikan Indonesia Capai Rp 99,1Triliun

Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Abadi Pendidikan Indonesia Capai Rp 99,1Triliun

Bisnis | Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×