Array

Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali

Senin, 07 Maret 2022 | 11:37 WIB
Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali
Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu jika ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie merasa aneh dengan kehadiran aturan tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada aturan visa khusus bagi perjalanan pariwisata.

Alvin menjelaskan, visa itu hanya diberlakukan di setiap negara, sehingga jika ingin bepergian di banyak tempat di suatu negara hanya membayar satu kali visa saja.

"Bali dibuka tapi dikenakan peraturan khusus Visa On Arrival (VOA) dengan biaya Rp 500 ribu per orang Bahkan paspor ASEAN juga dikenakan VOA, Aneh," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (7/3/2022).

Menurut Alvin, dengan adanya aturan ini Pulau Bali tidak menjadi pintu masuk yang atraktif lagi bagi para turis. Karena, para turis asing lebih memilih masuk lewat Jakarta atau Surabaya untuk berlibur ke Indonesia.

"Warga ASEAN masuk ke Jakarta tanpa visa tapi masuk Bali kena VOA. Bali jadi kurang atraktif," ucap dia.

Alvin menuturkan, aturan ini juga mencederai perjanjian multilateral sesama anggota ASEAN di mana tidak memberlakukan visa bagi warga negara ASEAN yang memasuki negara-negara ASEAN.

Dia menambahkan, aturan ini juga baru ada pertama kali di dunia. Karena, Alvin melihat, negara manapun hanya memberlakukan visa kedatangan satu kali bagi turis asing yang berkunjung.

Baca Juga: Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta

"Baru tau ini ada Visa yang berlaku untuk sebuah pulau. Setahu saya Visa diterbitkan oleh Negara, berlaku untuk Negara. Bukan untuk Pulau di negara tersebut. Negara Federal pun tidak menerbitkan visa untuyk masuk ke negara bagian tertentu. Visa berlaku untuk negaranya," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI