Suara.com - Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang ada di tingkat kabupaten atau daerah tingkat II. Umumnya, bupati dibantu wakil bupati dalam memimpin suatu kabupaten. Adapun gaji bupati tertinggi yakni sebagai berikut.
Diketahui, gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Th 2000. Dalam peraturan pemerintah RI tersebut, terdapat sejumlah pasal mengenai kedudukan keuangan bagi kepala daerah maupun wakilnya. Pada pasal 2 menyebutkan bahwa kepala daerah serta wakilnya merupakan pejabat negara.
Adapun gaji bupati maupun wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Untuk besaran nominal gaji bupati ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai gaji bupati tertinggi lengkap dengan fasilitas yang didapatka
Berikut Ini Gaji Bupati
Diketahui, besaran gaji bupati Indonesia telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia No 59 Th 2000. Adapun daftar gaji bupati yakni seperti di bawah ini.
1. Gaji Bupati atau Walikota (Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp2,1 juta per bulan
2. Wakil Bupati atau Walikota (Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp1,8 juta per bulan.
Selain memperoleh gaji pokok, bupati maupun wakilnya juga memperoleh tunjangan dan fasilitas jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 68 Th 2001 mengenai besaran tunjangan jabatan bagi pejabat negara.
Bupati atau Kepala daerah kabupaten memperoleh tunjangan jabatan Rp3,78 juta per bulan. Sementara unjangan jabatan bagi wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Selain gaji pokok, rupanya bukan hanya tunjangan jabatan yang diperoleh Bupati maupun wakilnya, mereka juga memperolah fasilitas. Rincian fasilitas tersebut tertuang dalam PP RI No 109 Tahun 2000 yang isinya sebagai berikut:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Kasus Korupsi DAK Tahun 2018, KPK Periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq
News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:27 WIB
Terdampak Keberadaan YIA, Sebanyak Enam Investasi Masuk ke Kulon Progo
Jogja | Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:18 WIB
Resmi! Desa Simpang Empat Asahan Jadi Kampung Pancasila
Sumut | Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:29 WIB
Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Meninggal Dunia
News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:33 WIB
Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Telisik Aliran Sejumlah Uang ke Tersangka Tagop SudarsonoSoulisa dari Kontraktor
News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:55 WIB
PTM Semua Jenjang di DIY Dihentikan Imbas PPKM Level 4, Ini Kata Bupati Bantul
Jogja | Kamis, 10 Maret 2022 | 19:06 WIB
Terkini
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:21 WIB
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB