"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," ucapnya.
Sedangkan pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA turut ditetapkan tersangka karena mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada tanggal 27 Juni 2018.
"Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I," ujar Fathur. (Antara)