Bareskrim Polri Sita Rumah dan Tanah Indra Kenz di Alam Sutera, Dibangun Pakai Uang Haram Rp7,8 Miliar

M Nurhadi
Bareskrim Polri Sita Rumah dan Tanah Indra Kenz di Alam Sutera, Dibangun Pakai Uang Haram Rp7,8 Miliar
Penyidik Bareskrim Polri menyegel rumah milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang masih dalam proses pembangunan pada Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

"Kita masih menelusuri aset-aset yang berjalan, kita baru cek aliran dana saja, karena kalau (mengandalkan) pengakuannya, agak susah," kata Kompol Karta.

Suara.com - Bareskrim Polri terus menelusuri aliran uang dari Indra Kenz yang saat ini sudah menjadi tersangka investasi bodong, penipuan dan dugaan pencucian uang.

Salah satu teranyar, petugas mengamankan lahan dan rumah di kawasan Alam Sutera yang masih dalam tahap pembangunan.

Aset properti tersebut diamankan petugas karena dibangun dengan menggunakan uang senilai Rp7,8 miliar yang diduga berasal dari aksi tipu-tipu Indra Kenz.

"Nilai disini Rp 7.8 miliar, atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dan sampai disini," kata tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Jumat (18/3/2022). 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan

dalam kesempatan tersebut, Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya terus menelusuri aliran uang Indra Kenz dengan bekerja sama bareng PPATK karena yang bersangkutan tak mau kooperatif.

"Kita masih menelusuri aset-aset yang berjalan, kita baru cek aliran dana saja, karena kalau (mengandalkan) pengakuannya, agak susah," kata Kompol Karta.

Sebelum menyegel tanah dan banguna di Alam Sutera, penyidik juga telah menyita sebuah rumah di Sumatera Utara. Hingga saat ini nilai aset yang telah disita polisi mencapai Rp50 miliar.

"Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz, dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri