Kemenperin Targetkan Belanja Produk Lokal 80% untuk Kerek Pertumbuhan Ekonomi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:33 WIB
Kemenperin Targetkan Belanja Produk Lokal 80% untuk Kerek Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ditegaskan bahwa setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.

“Selain itu, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk dari hasil produksi dalam negeri,” ujar Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI