PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN

Rifan Aditya

Jum'at, 01 April 2022 | 15:35 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN - Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Apa yang mendasari kebijakan PPN 11 persen? Lalu apa saja barang yang tidak kena kenaikan tarif PPN ini?

Tarif terbaru PPN ini naik 1 persen dari aturan sebelumnya, yakni 10 persen. Kebijakan PPN 11 persen tersebut diiringi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Kapan PPN Mulai Naik?

Dilansir kemenkeu.go.id, kenaikan tarif PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat 1 April 2022. PPN 11 persen ditetapkan setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU HPP ini tidak hanya mengatur soal PPN. Setidaknya, ada 9 bab dengan 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Masing-masing ruang lingkup yang diatur oleh UU HPP ini memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Sebelum UU HPP yang mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen ini disahkan sudah ada dasar hukum yang berlaku.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 dan perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, lalu Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 adalah dasar hukum penerapan PPN di Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, PPN memakai sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen.

Apakah PPN 11 persen yang sudah berlaku hari ini tarifnya akan naik lagi? Masih berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2021, nantinya tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januri 2025.

Mengapa Tarif PPN Naik?

baca juga

Kemenkeu menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan sebagaimana telah diamanatkan Undang-undang.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata Kemenkeu dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).

Kemenkeu menegaskan, UU HPP atau Undang-undang No 7 Tahun 2021 telah mempertimbangkan penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Tidak semua barang dan jasa kena dampak kenaikan tarif PPN ini. Ada beberapa barang yang bebas PPN 11 persen.

Menurut Kemenkeu, pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

News | Jum'at, 01 April 2022 | 15:06 WIB

Dampak Kenaikan Tarif PPN: Ketahanan Pangan Memburuk Hingga Rakyat Kekurangan Nutrisi

Dampak Kenaikan Tarif PPN: Ketahanan Pangan Memburuk Hingga Rakyat Kekurangan Nutrisi

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:03 WIB

Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN

Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN

Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 14:55 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:25 WIB

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:12 WIB

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

×