Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Kemnaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 01 April 2022 | 18:08 WIB
Kemnaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia
Penandatangan MoU Antara Indonesia dan Malaysia terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022). (Iman Firmansyah/Suara.com)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin atau sedang bekerja di Malaysia.

Salah satu langkah strategis Kemnaker untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian Sumber Manusia Malaysia.

Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara ini, diantaranya One Channel System (OCS) menjadi mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia yang dilakukan melalui integrasi sistem penempatan milik Pemerintah Indonesia dan sistem rekrutmen dan imigrasi milik Pemerintah Malaysia.

Lalu poin lainnya adalah PMI hanya akan bekerja di 1 tempat/rumah, PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat/rumah, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (1,500 ringgit Malaysia) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (7,000 ringgit Malaysia) hingga mengatur waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kerja sama ini sudah cukup lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia yaitu sejak tahun 2016.

“Tentunya ini merupakan capaian yang sangat baik bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia,” ucap Menaker Ida dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan secara garis besar, One Channel System wajib menjadi satu-satunya kanal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Menurut Menaker Ida, dengan telah ditandatanganinya MoU dan Joint Statement ini, kami berharap tentunya semua hal yang telah disepakati tidak hanya sekedar kesepakatan di atas kertas, akan tetapi hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana kesepakatan tertulis ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh kedua negara.

“Selain itu, penandatanganan MoU menjadi momentum pembukaan lapangan kerja pasca pandemi Covid-19, yang tentu saja sejalan dengan aspek perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam MoU dan lampirannya,” terangnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rute ke Malaysia Tak Jadi Buka Hari Ini, Agen Kapal Pelabuhan SBP Tanjungpinang Masih Tunggu Dokumen PKKA

Rute ke Malaysia Tak Jadi Buka Hari Ini, Agen Kapal Pelabuhan SBP Tanjungpinang Masih Tunggu Dokumen PKKA

Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 16:47 WIB

Ungkap Pentingnya MoU Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia, Menlu Retno: Semoga Bisa Turunkan Kasus yang Menimpa PMI

Ungkap Pentingnya MoU Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia, Menlu Retno: Semoga Bisa Turunkan Kasus yang Menimpa PMI

News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:17 WIB

Indonesia dan Malaysia Akan Rumuskan Kerja Sama untuk Selesaikan Masalah Penyelundupan Manusia

Indonesia dan Malaysia Akan Rumuskan Kerja Sama untuk Selesaikan Masalah Penyelundupan Manusia

News | Jum'at, 01 April 2022 | 14:03 WIB

Viral Resepsi Pernikahan Digelar Tanpa Pengantin, Tamu Datang Cuma untuk Makan, Fakta di Baliknya Bikin Sedih

Viral Resepsi Pernikahan Digelar Tanpa Pengantin, Tamu Datang Cuma untuk Makan, Fakta di Baliknya Bikin Sedih

News | Jum'at, 01 April 2022 | 14:21 WIB

Indonesia-Malaysia Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran, Jokowi: Saya Ingin Tidak Berhenti di Atas Kertas Saja

Indonesia-Malaysia Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran, Jokowi: Saya Ingin Tidak Berhenti di Atas Kertas Saja

News | Jum'at, 01 April 2022 | 13:30 WIB

Anak Muda Malaysia Lebih Suka Pakai Bahasa Indonesia daripada Melayu, Orang Tua Ketar-ketir: Bilang Salam dari Binjai

Anak Muda Malaysia Lebih Suka Pakai Bahasa Indonesia daripada Melayu, Orang Tua Ketar-ketir: Bilang Salam dari Binjai

Hits | Jum'at, 01 April 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB