Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 14:45 WIB
6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan
Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari Ikatan Dokter Indonesa (IDI) adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi pembina kode etik kedokteran. Tugas MKEK IDI antara lain adalah memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etik. 

MKEK IDI beberapa waktu lalu bersuara terkait pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Lembaga ini adalah yang mengeluarkan rekomendasi terkait pemecatan Terawan dengan alasan metode cuci otak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam rapat bersama DPR, Senin (4/4/2022), MKEK IDI menduga para pembimbing Terawan di jenjang doktoral Universitas Hasanuddin menerima tekanan agar meluluskan disertasi berisi metode cuci otak pada 2016 silam.

MKEK IDI yakin sebenarnya para pembimbing mengetahui kekurangan terapi cuci otak itu. Namun, tekanan eksternal memaksa mereka memberikan kelulusan meski dengan penelitian yang tidak semestinya. 

Dilansir dari website resmi MKEK IDI, lembaga ini dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tugas MKEK IDI adalah sebagai berikut. 

1. Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.

2. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisiluhur kedokteran.

3. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.

4. Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar,

pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.

5. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.

6. Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.

Demikian penjelasan mengenai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI). 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKEK IDI Preteli Kelemahan Disertasi Terapi Cuci Otak DSA Dokter Terawan: Desain Penelitiannya Cacat Besar!

MKEK IDI Preteli Kelemahan Disertasi Terapi Cuci Otak DSA Dokter Terawan: Desain Penelitiannya Cacat Besar!

Health | Rabu, 06 April 2022 | 12:04 WIB

Pesan Profesor Zubairi Djoerban Terkait Harapan Status Endemi Covid-19 di Indonesia: Jangan Lupakan Virus Corona!

Pesan Profesor Zubairi Djoerban Terkait Harapan Status Endemi Covid-19 di Indonesia: Jangan Lupakan Virus Corona!

Health | Rabu, 06 April 2022 | 14:20 WIB

Menkumham Yasonna Laoly Usul Izin Praktik Dokter Jadi Wewenang Pemerintah, IDI Buka Suara dan Jelaskan Proses Lengkapnya

Menkumham Yasonna Laoly Usul Izin Praktik Dokter Jadi Wewenang Pemerintah, IDI Buka Suara dan Jelaskan Proses Lengkapnya

Health | Rabu, 06 April 2022 | 08:51 WIB

Terpopuler Kesehatan: Blak-blakan Soal Terawan Mangkir dari MKEK, Gejala Batu Empedu yang Butuh Penanganan

Terpopuler Kesehatan: Blak-blakan Soal Terawan Mangkir dari MKEK, Gejala Batu Empedu yang Butuh Penanganan

Health | Selasa, 05 April 2022 | 20:50 WIB

Profil Ilham Oetama Marsis, Mantan Ketua Umum IDI

Profil Ilham Oetama Marsis, Mantan Ketua Umum IDI

News | Selasa, 05 April 2022 | 20:40 WIB

Menkumham Yasonna Minta Izin Praktik Dokter Diambil Alih Pemerintah, Pakar Hukum: Tak Paham Undang-Undang!

Menkumham Yasonna Minta Izin Praktik Dokter Diambil Alih Pemerintah, Pakar Hukum: Tak Paham Undang-Undang!

Health | Rabu, 06 April 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB