Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Zakat, Baznas dan Ombudsman Teken MoU

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 17:37 WIB
Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Zakat, Baznas dan Ombudsman Teken MoU
Penandatanganan MoU antara Baznas dengan Ombudsman. (Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Ombudsman RI. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan zakat nasional. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan didampingi para pejabat terkait di Kantor Baznas, Matraman, Jakarta Timur pada Rabu, (6/4/2022).

Noor Achmad menjelaskan, tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga, memastikan pelayanan dan pengelolaan zakat oleh Baznas telah objektif, aman syari, dan aman regulasi. Kerja sama ini dilakukan juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Kami ingin semua pegawai-pegawai kami memahami betul bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk publik dan ada yang mengawasi. Sehingga mereka tidak akan seenaknya," tutur Noor Achmad.

Baznas merupakan lembaga publik yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pengawasan oleh Ombudsman sangat diperlukan demi transparansi dan objektifitas.

Penandatanganan MoU antara Baznas dengan Ombudsman. (Restu Fadilah/Suara.com)
Penandatanganan MoU antara Baznas dengan Ombudsman. (Restu Fadilah/Suara.com)

"Apalagi, Baznas sekarang menjadi lembaga yang cukup besar di seluruh Indonesia. Apa yang kami lakukan belum tentu benar, sehingga perlu ada yang mengingatkan. Maka dari itu salah satu poin yang dikerjasamakan adalah Ombudsman akan mengingatkan manakala Baznas salah melakukan pelayanan," terangnya.

Melalui kerja sama ini, Ombudsman berperan untuk mengawasi pelayanan serta pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas.

"Dengan adanya kerjasama bersama Ombudsman ini, masyarakat akan tenang, dan akan mantap baik itu muzaki, mustahik pun masyarakat umumnya," imbuhnya.

Sementara itu, Mokhammad Najih mengapresiasi mengapresiasi kerja sama penandatanganan MoU yang terjalin antara pihaknya bersama Baznas.

Najih menyebut, sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, maka Baznas menupakan pilihan tepat untuk menjadi mitra dalam mendorang pengelolaan zakat di Tanah Air.

Melaluli keja sama dengan Baznas, Ombudsman menanuh harapan besar untuk terus bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan zakat di Indonesia.

"Sebagai lembaga pemerintah nanstruktural, reputasi dan kinerja BAZNAS dalam mengelola zakat tak perlu diragukan lagi. Maka tak perlu diragukan lagi, jika ingin membantu pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Baznas adalah pilihan yang tepat," ujarnya.

Adapun kerja sama ini, nantinya akan ditindaklanjuti oleh perwakilan Ombudsman dan Baznas di masing-masing daerah.

"Untuk kelanjutannya akan dilakukan dalam bentuk PKS (Perjanjian Kerja Sama), untuk kemudian perwakilan di daerah bisa follow-up kerja sama ini," ujarnya.

Disinggung perihal daerah mana yang terlebih dahulu akan didorong untuk menindaklanjuti kerja sama ini?

"Kami harapkan serentak di 34 provinsi apalagi ini ada momen ramadan. Ada pengelolaan zakat, jadi bisa saling memantau. Iya insyaallah ditargetkan di bulan ini,"pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya

Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya

News | Rabu, 06 April 2022 | 10:13 WIB

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok

Bogor | Selasa, 05 April 2022 | 16:42 WIB

Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah Tahun 2022? Di Depok Rp 45 Ribu

Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah Tahun 2022? Di Depok Rp 45 Ribu

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:18 WIB

Maling Zakat PNS Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Bapenda Riau Bakal Dihukum Berat

Maling Zakat PNS Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Bapenda Riau Bakal Dihukum Berat

Riau | Selasa, 05 April 2022 | 10:40 WIB

BAZNAS Sambut 100 Peserta Beasiswa Persiapan Sekolah Kedinasan

BAZNAS Sambut 100 Peserta Beasiswa Persiapan Sekolah Kedinasan

News | Senin, 04 April 2022 | 17:30 WIB

Ombudsman RI Kirim Surat Rekomendasi ke Jokowi dan DPR soal Maladministrasi TWK, Ini Reaksi KPK

Ombudsman RI Kirim Surat Rekomendasi ke Jokowi dan DPR soal Maladministrasi TWK, Ini Reaksi KPK

News | Senin, 04 April 2022 | 12:54 WIB

Terkini

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:26 WIB