Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Perkuat Jaringan Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 08 April 2022 | 19:01 WIB
Perkuat Jaringan Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8
Ilustrasi salah satu kegiatan Bea Cukai. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan perdagangan internasional yang cukup tinggi. Arus perdagangan internasional yang semakin besar pun menjadi tantangan bagi bangsa ini.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, berupaya memberikan dukungan penuh atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor/impor yang harmonis, sederhana, dan modern.

Hal ini diwujudkan dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemberlakuan PMK tersebut merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional yang sebelumnya disepakati melalui Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 dan diatur terakhir melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).

"D-8 sendiri merupakan organisasi kerja sama multilateral negara-negara muslim berkembang, yaitu Indonesia, Bangladesh, Turki, Iran, Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Nigeria," katanya, Jakarta, Jumat (8/4/2022). 

"PMK Nomor 203/PMK.04/2021, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8, melalui pengenaan tarif preferensi berdasarkan kriteria asal barang dan kriteria pengiriman. Sebagaimana diketahui, barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," tambahnya.

Menurut Nirwala, untuk mendapatkan tarif preferensi dalam kerangka PTA D-8 tersebut, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang, yang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Lalu untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan bukti asal barang berupa lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form D-8, mencantumkan angka 68 sebagai kode fasilitasi persetujuan preferensi perdagangan antar negara-negara anggota D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar.

SKA Form D-8 berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan. Tata cara penyerahannya, importir dapat memindai dan mengirimkan SKA dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA melalui e-mail atau media elektronik lainnya, paling lambat tiga puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor pendaftaran.

baca juga

Adapun lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA tetap wajib diserahkan ke kantor Bea Cukai. Ketentuan waktu penyerahannya ialah paling cepat sembilan puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean.

"Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi fasilitator perdagangan, Bea Cukai berharap, implementasi aturan ini dapat memperlancar jalannya pelayanan dan aktivitas perdagangan internasional dan membuka jaringan kerja sama perdagangan Indonesia yang lebih luas, khususnya di pasar negara anggota D-8," ujarnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka PTA D-8 dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat membaca aturan secara utuh pada tautan bit.ly/PMK203-2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai dan BNN Bekerja Sama Bongkar Jaringan Sindikat Sabu di Aceh Timur

Bea Cukai dan BNN Bekerja Sama Bongkar Jaringan Sindikat Sabu di Aceh Timur

News | Kamis, 07 April 2022 | 18:50 WIB

Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling

Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling

Batam | Kamis, 07 April 2022 | 11:13 WIB

NLE Jadi Salah Satu Terobosan Bea Cukai untuk Percepat Arus Logistik

NLE Jadi Salah Satu Terobosan Bea Cukai untuk Percepat Arus Logistik

News | Rabu, 06 April 2022 | 16:13 WIB

Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:30 WIB

Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Berakohol Bernilai Rp10 Miliar

Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Berakohol Bernilai Rp10 Miliar

News | Senin, 04 April 2022 | 17:26 WIB

Bea Cukai Pekanbaru Sita 56.092 Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar

Bea Cukai Pekanbaru Sita 56.092 Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar

News | Jum'at, 01 April 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×