PPN 11 Persen Hanya Dibebankan Kepada Penyedia Layanan Fintech

M Nurhadi

Rabu, 13 April 2022 | 17:19 WIB
PPN 11 Persen Hanya Dibebankan Kepada Penyedia Layanan Fintech
Ilustrasi fintech. (Envato)

Suara.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dikenakan untuk biaya jasa dari perusahaan teknologi finansial (fintech) selaku pihak yang memfasilitasi transaksi.

Sehingga, PPN dengan tarif 11 persen tidak dikenakan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut.

"Misalnya kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen sehingga PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," terang Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu (13/4/2022).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Selain itu, menurutnya, tidak semua jasa fintech akan dipungut PPN, tetapi hanya jasa berupa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lain.

Sementara itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut.

Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga.

Sementara itu, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.

baca juga

Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional.

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN 11 Persen saat Isi Dompet Digital Hanya Dikenakan Terhadap Biaya Administrasi

PPN 11 Persen saat Isi Dompet Digital Hanya Dikenakan Terhadap Biaya Administrasi

Tekno | Rabu, 13 April 2022 | 14:53 WIB

Ini Alasan Pemerintah Pajaki Transaksi Aset Kripto

Ini Alasan Pemerintah Pajaki Transaksi Aset Kripto

Bisnis | Rabu, 13 April 2022 | 14:04 WIB

PPN 1,1 Persen untuk Penjualan Kendaraan Bekas Berlaku untuk Bisnis, Bukan Pribadi

PPN 1,1 Persen untuk Penjualan Kendaraan Bekas Berlaku untuk Bisnis, Bukan Pribadi

Otomotif | Rabu, 13 April 2022 | 09:27 WIB

WP Asal Sragen Nunggak Pajak Hingga Rp9,5 Miliar, Empat Mobilnya Langsung Disita Petugas

WP Asal Sragen Nunggak Pajak Hingga Rp9,5 Miliar, Empat Mobilnya Langsung Disita Petugas

Bisnis | Selasa, 12 April 2022 | 17:27 WIB

Jasa Perjalanan Umroh dan Keagamaan Lain Kena PPN, Begini Aturannya

Jasa Perjalanan Umroh dan Keagamaan Lain Kena PPN, Begini Aturannya

Bisnis | Selasa, 12 April 2022 | 16:35 WIB

Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal

Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal

DPR | Selasa, 12 April 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Apakah Moisturizer Wardah Crystal Secret Aman untuk Ibu Hamil? Ini Kandungan dan Keunggulannya

Apakah Moisturizer Wardah Crystal Secret Aman untuk Ibu Hamil? Ini Kandungan dan Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Honda Rilis Skutik 125 cc NS125FX Edisi Gundam dengan Jumlah Terbatas

Honda Rilis Skutik 125 cc NS125FX Edisi Gundam dengan Jumlah Terbatas

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:34 WIB

7 Kali Reshuffle Prabowo: Bukti Tegas atau Kabinet yang Gagal Fokus?

7 Kali Reshuffle Prabowo: Bukti Tegas atau Kabinet yang Gagal Fokus?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Skuad Naturalisasi Timnas Indonesia Dicap Gagal, Pengamat: Tak Punya Karakter di Level Elite Asia

Skuad Naturalisasi Timnas Indonesia Dicap Gagal, Pengamat: Tak Punya Karakter di Level Elite Asia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:29 WIB

4 Rekomendasi Tas Selempang Pria Multifungsi, Cocok Buat Hangout hingga Naik Gunung

4 Rekomendasi Tas Selempang Pria Multifungsi, Cocok Buat Hangout hingga Naik Gunung

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Bikin Penasaran: Honda Siapkan SUV Ringkas Baru Bermesin 1200 cc, Benarkah Pakai Punya Brio?

Bikin Penasaran: Honda Siapkan SUV Ringkas Baru Bermesin 1200 cc, Benarkah Pakai Punya Brio?

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:25 WIB

×