Pemerintah Bentuk Entitas Batu Bara Juni 2022, Berada di Bawah Kementerian Opung Luhut

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 13:46 WIB
Pemerintah Bentuk Entitas Batu Bara Juni 2022, Berada di Bawah Kementerian Opung Luhut
Ilustrasi tongkang batu bara. [ ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz]

Suara.com - Pemerintah Indonesia akan membentuk entitas khusus batu bara yang bertujuan menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.

Dalam keterangan resminya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan entitas khusus batu bara akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," ujar Menteri Arifin Kamis (14/4/2022).

Ia melanjutkan, pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.

"Tapi pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," jelas Menteri Arifin.

Pembentukan entitas khusus batu bara bertujuan agar mampu menaungi batu bara di dalam negeri. Lembaga itu nantinya akan bertugas memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton.

Melalui entitas khusus tersebut, maka pemenuhan DMO batu bara baik dari jumlah volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan pembentukan entitas khusus batu bara merupakan keputusan politik hasil dari rekomendasi Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM.

Menurutnya, lembaga itu menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan DMO termasuk tambahan kewajiban berupa domestic price obligation (DPO) yang kini lantas menimbulkan berbagai macam argumentasi.

Maman berharap entitas khusus batu bara dapat segera terbentuk agar bisa menyelesaikan beragam masalah yang dialami baik industri hulu sampai hilir batu bara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon Sentil Dusta Big Data hingga Oligarki Lewat Puisi 'BRUTUS': Lihatlah Indonesia Makin Berantakan

Fadli Zon Sentil Dusta Big Data hingga Oligarki Lewat Puisi 'BRUTUS': Lihatlah Indonesia Makin Berantakan

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:18 WIB

Rocky Gerung Paparkan Alasan Luhut Binsar Layak Dipecat, Salah Satunya Bikin Jokowi Tak Dipercaya Rakyat

Rocky Gerung Paparkan Alasan Luhut Binsar Layak Dipecat, Salah Satunya Bikin Jokowi Tak Dipercaya Rakyat

Bogor | Kamis, 14 April 2022 | 11:35 WIB

Sering Dianggap Punya 'Power', Terungkap Arti Penting Luhut Bagi Jokowi

Sering Dianggap Punya 'Power', Terungkap Arti Penting Luhut Bagi Jokowi

News | Kamis, 14 April 2022 | 09:51 WIB

Politikus PDIP Sebut Big Data yang Diklaim Luhut Adalah Kebohongan Besar

Politikus PDIP Sebut Big Data yang Diklaim Luhut Adalah Kebohongan Besar

News | Kamis, 14 April 2022 | 09:04 WIB

Emak-emak Adang Truk Batu Bara Protes Gegara Debu, Sopir sampai Tak Berani Melintas

Emak-emak Adang Truk Batu Bara Protes Gegara Debu, Sopir sampai Tak Berani Melintas

News | Kamis, 14 April 2022 | 12:13 WIB

Luhut Klaim Tak Pernah Menyebut Gagasan Presiden 3 Periode: Yang Saya Katakan Pemilu Ditunda, Apa Salah?

Luhut Klaim Tak Pernah Menyebut Gagasan Presiden 3 Periode: Yang Saya Katakan Pemilu Ditunda, Apa Salah?

News | Kamis, 14 April 2022 | 12:09 WIB

Terkini

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 06:58 WIB

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB