Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Harga Lagi Mahal, ESDM Minta 29 Gubernur Pelototi Penyaluran LPG 3 Buat Rakyat Miskin

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 24 April 2022 | 10:52 WIB
Harga Lagi Mahal, ESDM Minta 29 Gubernur Pelototi Penyaluran LPG 3 Buat Rakyat Miskin
Petugas menata tabung gas LPG 3 kg sebelum pengisian ulang di agen LPG, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). (Antara)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tetap sasaran. Hal ini untuk meminimalisir golongan mampu agar tak beralih kepada penggunaan LPG subsidi dikarenakan LPG non subsidi harganya sedang mengalami kenaikan.

Perintah ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG.

Seperti Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyampaikan, pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, di mana sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk mensasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni, konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian pesan Tutuka dalam SE tersebut dikutip Minggu (24/4/2022).

Dalam SE tersebut diterangkan pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali pada 22 April 2022, Begini Kondisi Terbarunya Saat Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali pada 22 April 2022, Begini Kondisi Terbarunya Saat Ini

Bekaci | Sabtu, 23 April 2022 | 07:46 WIB

Konsumsi Pertalite dan Biosolar Naik saat Lebaran, Menteri ESDM: Stok Aman

Konsumsi Pertalite dan Biosolar Naik saat Lebaran, Menteri ESDM: Stok Aman

Bekaci | Jum'at, 22 April 2022 | 13:29 WIB

Kebutuhan BBM Selama Lebaran Naik Hingga 14 Persen, Menteri ESDM Pastikan Stok Aman

Kebutuhan BBM Selama Lebaran Naik Hingga 14 Persen, Menteri ESDM Pastikan Stok Aman

Bisnis | Jum'at, 22 April 2022 | 13:19 WIB

Harga Pertalite dan LPG Bakal Naik? Menteri BUMN Erick Thohir: Belum

Harga Pertalite dan LPG Bakal Naik? Menteri BUMN Erick Thohir: Belum

Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 21:08 WIB

Terkini

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:49 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:43 WIB

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:37 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:17 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB