Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 01 Mei 2022 | 10:09 WIB
Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi
ILUSTRASI: Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat di beberapa daerah, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incrach dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta .

Sedangkan di Tahun 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.

"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,: kata Dirjen.

Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Harga Tiket Pesawat Dijual dengan Harga Selangit di Musim Mudik, Kemenhub: Kami Belum Menemukan

Viral Harga Tiket Pesawat Dijual dengan Harga Selangit di Musim Mudik, Kemenhub: Kami Belum Menemukan

Bisnis | Sabtu, 30 April 2022 | 05:37 WIB

Hingga H-4, 806.257 Orang Pergi Mudik dengan Transportasi, Terbanyak Lewat Kapal Penyebrangan

Hingga H-4, 806.257 Orang Pergi Mudik dengan Transportasi, Terbanyak Lewat Kapal Penyebrangan

News | Jum'at, 29 April 2022 | 17:28 WIB

Kemenhub Jelaskan Kapan Rencana Tol Gratis Diberlakukan

Kemenhub Jelaskan Kapan Rencana Tol Gratis Diberlakukan

News | Jum'at, 29 April 2022 | 17:23 WIB

H-5 Lebaran, Tercatat 555.168 Penumpang Berangkat Mudik Gunakan Semua Moda Angkutan

H-5 Lebaran, Tercatat 555.168 Penumpang Berangkat Mudik Gunakan Semua Moda Angkutan

News | Kamis, 28 April 2022 | 18:33 WIB

Ganjar Perbolehkan Tradisi Syawalan Balon Udara: Tidak Usah Dilarang Tapi Diikat

Ganjar Perbolehkan Tradisi Syawalan Balon Udara: Tidak Usah Dilarang Tapi Diikat

Jawa Tengah | Rabu, 27 April 2022 | 15:00 WIB

Pantau Angkutan Pelabuhan Lebaran Merak - Bakauheni, Ini Kata Kemenhub

Pantau Angkutan Pelabuhan Lebaran Merak - Bakauheni, Ini Kata Kemenhub

Lampung | Rabu, 27 April 2022 | 08:27 WIB

Kemenhub Klaim Momen Mudik di Pelabuhan Merak Berjalan dengan Aman dan Terkendali

Kemenhub Klaim Momen Mudik di Pelabuhan Merak Berjalan dengan Aman dan Terkendali

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:19 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:29 WIB

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:18 WIB