Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 01 Mei 2022 | 10:09 WIB
Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi
ILUSTRASI: Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat di beberapa daerah, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incrach dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta .

Sedangkan di Tahun 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.

"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,: kata Dirjen.

Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Harga Tiket Pesawat Dijual dengan Harga Selangit di Musim Mudik, Kemenhub: Kami Belum Menemukan

Viral Harga Tiket Pesawat Dijual dengan Harga Selangit di Musim Mudik, Kemenhub: Kami Belum Menemukan

Bisnis | Sabtu, 30 April 2022 | 05:37 WIB

Hingga H-4, 806.257 Orang Pergi Mudik dengan Transportasi, Terbanyak Lewat Kapal Penyebrangan

Hingga H-4, 806.257 Orang Pergi Mudik dengan Transportasi, Terbanyak Lewat Kapal Penyebrangan

News | Jum'at, 29 April 2022 | 17:28 WIB

Kemenhub Jelaskan Kapan Rencana Tol Gratis Diberlakukan

Kemenhub Jelaskan Kapan Rencana Tol Gratis Diberlakukan

News | Jum'at, 29 April 2022 | 17:23 WIB

H-5 Lebaran, Tercatat 555.168 Penumpang Berangkat Mudik Gunakan Semua Moda Angkutan

H-5 Lebaran, Tercatat 555.168 Penumpang Berangkat Mudik Gunakan Semua Moda Angkutan

News | Kamis, 28 April 2022 | 18:33 WIB

Ganjar Perbolehkan Tradisi Syawalan Balon Udara: Tidak Usah Dilarang Tapi Diikat

Ganjar Perbolehkan Tradisi Syawalan Balon Udara: Tidak Usah Dilarang Tapi Diikat

Jawa Tengah | Rabu, 27 April 2022 | 15:00 WIB

Pantau Angkutan Pelabuhan Lebaran Merak - Bakauheni, Ini Kata Kemenhub

Pantau Angkutan Pelabuhan Lebaran Merak - Bakauheni, Ini Kata Kemenhub

Lampung | Rabu, 27 April 2022 | 08:27 WIB

Kemenhub Klaim Momen Mudik di Pelabuhan Merak Berjalan dengan Aman dan Terkendali

Kemenhub Klaim Momen Mudik di Pelabuhan Merak Berjalan dengan Aman dan Terkendali

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB