Terkait pengaturan serta pengawasan lalu lintas hewan ternak dan penetapan gugus tugas penanganan PMK secara nasional, Nasrullah menyebut bahwa Kementan telah menetapkan sejumlah kebijakan melalui surat penetapan maupun surat edaran Menteri Pertanian.
Pengawasan dan pengaturan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan di masing masing daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten. Ia berharap upaya yang dilakukan ini dapat mencegah kepanikan masyarakat serta memperkecil kesempatan bagi pihak yang ingin berspekulasi.
“Untuk pemotongan tetap dilakukan di pemotongan hewan dan dilakukan secara ketat, sudah ada surat edaran Menteri Pertanian terkait penanganan pemotongan hewan yang berada di rumah potong hewan,” tutupnya.