Pasalnya, menurut Arman, masyarakat di daerah rentan dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti aturan sesuai perda. Padahal, mereka mengetahui bahwa hal tersebut tidak sesuai dan seharusnya mengikuti regulasi yang lebih tinggi.
“KTR ini kan mengatur soal pengendalian, bukan pelarangan. Dalam konteks itu, pelaku usaha atau masyarakat bisa menilai seharusnya mereka mengikuti peraturan yang lebih tinggi yaitu di PP 109/2012,” jelas Arman.