Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal melakukan penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan Pekan Sita Serentak Tahun 2025, yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 16 hingga 20 Juni 2025, ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk mencairkan utang pajak melalui tindakan penagihan aktif berupa sita.
Selain itu, pekan sita ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang membandel dan tidak melunasi kewajibannya.
Rencana penyitaan ini terbagi rata di tiga wilayah Kanwil DJP Jawa Barat:
Acara kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dilaksanakan secara hybrid. Dalam kegiatan ini, Juru Sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terpilih secara langsung mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah di lapangan. Momen ini disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh para pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan sita dilakukan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).
Eka Sila Kusna Jaya, Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif ini adalah bagian tak terpisahkan dari aturan yang diterapkan DJP.
“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar dia dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Investasi di 3 Lembaga Keuangan Internasional Sebesar Rp 1,76 Triliun
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif,
meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-KPP dalam bidang penagihan, menyeragamkan prosedur pelaksanaan sita di seluruh wilayah, dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan," ujar Eka.
Senada dengan itu, Kurniawan Nizar, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, menyoroti pentingnya kegiatan ini di wilayahnya. “Melalui Pekan Sita Serentak ini, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten. Di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak masih tinggi. Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama,” ungkapnya.
Dasto Ledyanto, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, menekankan aspek sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar-kanwil. Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi.” katanya.
Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, menambahkan, “Pekan Sita Serentak ini adalah inovasi DJP Jawa Barat. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari sinergi penagihan yang lebih kuat antar-kanwil dan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat.” pungkasnya.
Diketahui penerimaan pajak pada tahun 2025, khususnya hingga April, menunjukkan realisasi sebesar Rp557,1 triliun, yang setara dengan 25,4% dari target APBN 2025. Namun, angka ini juga mengalami penurunan sebesar 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.