Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Alasan Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari, Tidak Hanya Tolak Pengesahan RUU P3

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 16 Mei 2022 | 14:56 WIB
Alasan Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari, Tidak Hanya Tolak Pengesahan RUU P3
Massa dari sejumlah elemen gerakan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wacana mogok kerja kembali dilontarkan serikat buruh nasional. Alasan buruh ancam mogok kerja tiga hari adalah lantaran DPR RI berencana mengesahkan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3).

Serikat buruh menyatakan pengesahan RUU tentang P3 menjadi UU akan membuat posisi buruh semakin rentan. Ditambah lagi pembahasan soal Cipta Kerja atau Omnibus Law

Para buruh mengindikasikan pengesahan RUU P3 merupakan upaya menyiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka juga khawatir partisipasi masyarakat, dalam hal ini kaum buruh semakin tidak diberi ruang dengan pengesahan RUU P3 ini. 

Ada sekitar lima juta buruh yang akan melakukan mogok kerja selama tiga hari jika RUU ini benar-benar disahkan. Mereka juga akan berkumpul di titik-titik tertentu untuk menggelar aksi massa. 

Mengutip situs resmi DPR, pada dasarnya UU P3 dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Substansi UU P3 terdiri 13 bab dan 58 pasal disertai penjelasan umum dan pasal perpasal dan lampiran yang berisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dahulunya dimuat dalam Keppres No. 44/1999 setelah diadakan modifikasi dan penyempurnaan. 

Secara umum dapat dikatakan bahwa UU P3 memuat ketentuan mengenai asas peraturan perundang-undangan (asas pembentukan, materi muatan, jenis dan hierarki), materi muatan, pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pengundangan dan penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dalam penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undangan rancangan peraturan daerah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan delapan fraksi setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan menjadi usul inisiatif DPR. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta pendalaman.

“Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat berikutnya,” tanya Supratman, yang disambut jawaban ‘setuju’ dari peserta rapat pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Presiden Partai Buruh Kritik Anies, Cerita Upaya Pembunuhan Bung Karno

Terpopuler: Presiden Partai Buruh Kritik Anies, Cerita Upaya Pembunuhan Bung Karno

Jakarta | Minggu, 15 Mei 2022 | 07:05 WIB

Semarak May Day Fiesta 2022 di GBK

Semarak May Day Fiesta 2022 di GBK

Foto | Minggu, 15 Mei 2022 | 07:00 WIB

Tanggapi Teriakan Nelangsa Buruh PHK Unilever, Jawaban Orang Diduga dari Perusahaan Bikin Geram

Tanggapi Teriakan Nelangsa Buruh PHK Unilever, Jawaban Orang Diduga dari Perusahaan Bikin Geram

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:02 WIB

Kena PHK Unilever, Suara Buruh Sampai Bergetar Menahan Tangis saat Menyerukan Aspirasi: Air Mata Istri dan Anak Kami

Kena PHK Unilever, Suara Buruh Sampai Bergetar Menahan Tangis saat Menyerukan Aspirasi: Air Mata Istri dan Anak Kami

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:03 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai Angka 5 Persen di Masa Pandemi, Kapolri: Ini Berkat Partisipasi Buruh

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai Angka 5 Persen di Masa Pandemi, Kapolri: Ini Berkat Partisipasi Buruh

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:00 WIB

Massa Buruh Peserta Acara May Day Fiesta Mulai Membubarkan Diri Dari SUGBK

Massa Buruh Peserta Acara May Day Fiesta Mulai Membubarkan Diri Dari SUGBK

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB