Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta dan wakil presiden Rp22 juta. Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp42,16 juta per bulan.
Perbandingan Gaji Pejabat Negara: Benarkah DPR Lebih Tinggi dari Presiden?
M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:06 WIB