PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

M Nurhadi

Senin, 30 Mei 2022 | 12:21 WIB
PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi kepada siapa saja. Baru-baru ini startup banyak melakukan PHK kepada ratusan karyawan. Untuk itu, PHK dan aturan lengkapnya perlu diketahui oleh semua karyawan. Jika anda adalah karyawan yang terkena PHK, perhatikan aturan dan hak yang seharusnya didapatkan berikut ini seperti dilansir dari Hukum Online. 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH). Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Secara umum, besaran uang pesangon yang diberikan sebagai berikut: 

1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

baca juga

8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Besaran UPMK yang diberikan sebagai berikut: 

1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 08:49 WIB

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:30 WIB

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Lampung | Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:20 WIB

Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang

Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang

Kalbar | Kamis, 26 Mei 2022 | 22:28 WIB

LinkAja PHK Karyawan Besar-besaran, Ini Alasan Perusahaan Lakukan Pemutusan Kerja

LinkAja PHK Karyawan Besar-besaran, Ini Alasan Perusahaan Lakukan Pemutusan Kerja

Batam | Kamis, 26 Mei 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×