PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 12:21 WIB
PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi
Ilustrasi PHK Massal (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Besaran UPMK yang diberikan sebagai berikut: 

1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

Baca Juga: Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang

8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI