Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker

M Nurhadi

Senin, 30 Mei 2022 | 13:13 WIB
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
ILUSTRASI-Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang tidak bisa dihindari di dunia kerja. Alasan PHK pun bermacam-macam, mulai dari efisiensi perusahaan, bangkrut, hingga yang paling baru krisis ekonomi akibat Covid-19. 

Beberapa perusahaan startup baru-baru ini melakukan PHK terhadap ratusan karyawan. Tercatat edu-tech Zenius mem-PHK 250 karyawan akibat penyesuaian model bisnis dan dampak ekonomi skala mikro. Alasan PHK yang hampir sama juga terjadi pada startup produk pertanian Tanihub, dan pembayaran digital LinkAja. 

Selain alasan-alasan di atas PHK biasanya berakhir karena pekerja meninggal dunia, adanya putusan pengadilan atau hukum, serta perjanjian kerja yang telah berakhir.

Setiap pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh hak mereka berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. 

Sementara itu catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19 sektor industri pakaian menjadi industri yang paling banyak melakukan PHK terhadap buruh. Sedikitnya 351.000 karyawan dari sektor ini kehilangan pekerjaan. 

PHK massal selanjutnya juga terjadi di sektor industri kulit, barang yang berasal dari kulit, dan alas kaki dengan jumlah tenaga kerja terdampak menyentuh 212.000. Selanjutnya di urutan ketiga, PHK terbanyak ada di industri barang galian bukan logam dengan 203.000 orang. 

Pada urutan keempat industri tekstil di Indonesia mencatat 212.000 PHK. Sementera itu, 110.000 pekerja terdampak PHK lainnya berasal dari sektor industi kayu dan gabus.

Data ini menunjukkan bahwa PHK mengancam semua sektor industri. Untuk itu pemahaman mengenai UU Ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja perlu dipahami oleh semua orang yang berstatus sebagai karyawan. 

baca juga

Pemerintah juga mengatur secara ketat alasan-alasan PHK. Seorang pekerja tidak boleh di-PHK dengan alasan berikut ini. 

1. sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut

2. menjalankan ibadah

3. hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui

4. menikah

5. sedang memenuhi kewajiban terhadap negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PHK Massal di Startup Bakal Merembet ke Berbagai Industri? Begini Faktanya

PHK Massal di Startup Bakal Merembet ke Berbagai Industri? Begini Faktanya

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:38 WIB

PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:21 WIB

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 08:49 WIB

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:30 WIB

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Lampung | Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB