Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Indonesia Terancam Gagal Turunkan Emisi

Iwan Supriyatna

Selasa, 07 Juni 2022 | 07:25 WIB
Indonesia Terancam Gagal Turunkan Emisi
Ilustrasi Emisi. [Marcinjozwiak/Pixabay]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan ini menggantikan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Namun dalam realisasinya, ternyata industri merasa dipersulit dengan adanya kebijakan PLN yang membatasi pemanfaatan PLTS Atap sampai 15% dari kapasitas.

ATW Solar, perusahaan penyedia sistem listrik surya atap, mengakui adanya pembatasan tersebut.

"Saat ini ada kebijakan dari PLN yang mebatasi maksimal instalasi kapasitas PLTS sebesar 10-15% dari total kapasitas PLN terpasang. Yang bertolak belakang dengan peraturan ESDM dengan maksimal 100% dari PLN terpasang," kata Sales Engineer ATW Solar Tungky Ari ditulis Selasa (7/6/2022).

Padahal Indonesia berkomitmen menurunkan emisi, sebagaimana janji pada COP 26, 2 November 2021. Salah satu langkah konkret adalah menurunkan emisi dengan memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber untuk menghasilkan listrik. Indonesia memasang target cukup ambisius, yakni bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan untuk mencapai target 23% bauran energi terbarukan pada 2025, perlu tambahan 14 GW pembangkit energi terbarukan.

Kalau melihat RUPTL PLN, Indonesia hanya akan membangun 10,9 GW pembangkit energi terbarukan hingga 2025. Masih ada kekurangan 3-4 GW untuk mencapai bauran 23%.

“Kekurangan ini coba ditambah dengan PLTS atap, dengan target 3,6 GW sampai 2025. Tindakan PLN membatasi 10-15% kapasitas PLTS membuat keekonomian PLTS jadi rendah dan tidak menarik. Minat masyarakat memasang PLTS atap menjadi turun. Konsekuensinya kita akan gagal mencapai target energi terbarukan dan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan NDC," kata Fabby.

Kajian terbaru Trend Asia, organisasi sipil yang fokus pada isu lingkungan, menyebutkan, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir penambahan kapasitas terpasang pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia sangat rendah, hanya 0,8% per tahun.

Peneliti Trend Asia Andri Prasetyo mengatakan, dengan sisa waktu yang ada dan upaya penambahan target bauran EBT yang mbelum berjalan maksimal, Permen PLTS Atap diharapkan dapat menggenjot capaian bauran energi dalam beberapa tahun ke depan melalui strategi pelibatan multipihak.

“Sayangnya ini tidak berjalan. Dengan kondisi dan kebijakan saat ini, target 23% bauran EBT pada 2025 besar kemungkinan gagal untuk tercapai," tegas Andri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan PLN Membatasi PLTS Atap Dinilai Tidak Menarik dari Sisi Keekonomian

Kebijakan PLN Membatasi PLTS Atap Dinilai Tidak Menarik dari Sisi Keekonomian

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 21:38 WIB

Kasus Uji Emisi, FCA Dikenai Denda Rp 4,3 Triliun

Kasus Uji Emisi, FCA Dikenai Denda Rp 4,3 Triliun

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 11:01 WIB

Anies Klaim Pemprov DKI Berperan Aktif Kurangi Emisi Karbon 30 Persen Tahun Ini

Anies Klaim Pemprov DKI Berperan Aktif Kurangi Emisi Karbon 30 Persen Tahun Ini

Jakarta | Minggu, 05 Juni 2022 | 17:17 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB