Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Demi Keselamatan Pekerja, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:29 WIB
Demi Keselamatan Pekerja, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut", secara hybrid, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.

Dua jenis alat kerja ini, menurut Haiyani, memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Sering terjadi permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).

Ada regulasi yang mengatur tentang persyaratan keselamatan kesehatan kerja, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri.

"Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," katanya.

Menurutnya, persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak, banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya.

"Sebenarnya prinsipnya sama, bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.

Ia berharap, norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terutama dari pelaku usaha, baik dibidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengungkapkan, Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja, perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Pelindungan ketenagakerjaan adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," ucap Yuli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Jamin Penempatan ke Australia Hanya Diisi oleh Tenaga Terampil

Menaker Jamin Penempatan ke Australia Hanya Diisi oleh Tenaga Terampil

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:59 WIB

Kemnaker Siap Jaga Integritas Termasuk Mengelola Keuangan Negara secara Akuntabel dan Transparan

Kemnaker Siap Jaga Integritas Termasuk Mengelola Keuangan Negara secara Akuntabel dan Transparan

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 21:16 WIB

Di Sidang ILC ke-110, Indonesia Nyatakan Siap untuk Terapkan Hak Dasar dan K3 di Tempat Kerja

Di Sidang ILC ke-110, Indonesia Nyatakan Siap untuk Terapkan Hak Dasar dan K3 di Tempat Kerja

Bisnis | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:29 WIB

Kemnaker Siap Menambah Wilayah Penempatan PMI di Arab Saudi

Kemnaker Siap Menambah Wilayah Penempatan PMI di Arab Saudi

Bisnis | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:10 WIB

Ingin Terus Jadi Lebih Baik, Kemnaker Siap Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Ingin Terus Jadi Lebih Baik, Kemnaker Siap Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Bisnis | Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:48 WIB

Kemnaker Minta Gejolak Hubungan Industrial Diselesaikan Lewat Kemitraan Strategis dan Dialog

Kemnaker Minta Gejolak Hubungan Industrial Diselesaikan Lewat Kemitraan Strategis dan Dialog

Bisnis | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:04 WIB

Terkini

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:04 WIB

IHSG Anjlok 1,49 Persen usai Pidato Prabowo Bahas Ekonomi Indonesia

IHSG Anjlok 1,49 Persen usai Pidato Prabowo Bahas Ekonomi Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:59 WIB

Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027

Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026

Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat

Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33 WIB

Prabowo Beberkan Postur RAPBN 2027, Begini Rinciannya

Prabowo Beberkan Postur RAPBN 2027, Begini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:15 WIB

Prabowo Patok Rupiah Hingga Rp 17.500/USD di RAPBN 2027

Prabowo Patok Rupiah Hingga Rp 17.500/USD di RAPBN 2027

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:44 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia, Kini Tembus Rp17.743 per Dolar AS

Rupiah Paling Lemah di Asia, Kini Tembus Rp17.743 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:06 WIB