8 BUMN Terima Jaminan Pinjaman Senilai Rp105 Triliun dari PT PII

M Nurhadi

Selasa, 14 Juni 2022 | 12:56 WIB
8 BUMN Terima Jaminan Pinjaman Senilai Rp105 Triliun dari PT PII
Sebagai ilustrasi-Situasi gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu [7/5/2022]. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Suara.com - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) memastikan penjaminan pinjaman dalam bentuk obligasi dan sukuk kepada badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp105 triliun.

“Sampai saat ini kami telah ikut serta melakukan penjaminan terhadap delapan BUMN serta tiga penerbitan obligasi dan sukuk dengan total nilai pinjaman obligasi dan sukuk sebesar Rp105 triliun,” kata Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) M. Wahid Sutopo dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ia menjelaskan, PT PII memegang tugas dari pemerintah sebagai pengelola risiko dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Program ini sendiri adalah jaminan pemerintah kepada pembayaran kewajiban BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberi pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerjasama kepada badan usaha.

Badan usaha tersebut terlibat dalam proyek kerja sama dengan pemerintah terkait penyediaan infrastruktur.

Penjaminan pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian keamanan dana yang diinvestasikan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Penjaminan ini hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD yang eligible sesuai peraturan yaitu salah satunya adalah mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.

BUMN dan BUMD tertentu akan mendapat mandat dari pemerintah untuk mendukung pencapaian target pembangunan infrastruktur mengingat kapasitas APBN dalam memenuhi kebutuhan hanya 37 persen selama periode 2020-2024.

“Adanya penugasan untuk proyek-proyek prioritas ini dengan demikian besarnya peran BUMN, sebagai salah satu bentuk dukungan fiskal maka Kemenkeu menyiapkan fasilitas penjaminan pemerintah,” kata Wahid.

baca juga

Program ini sendiri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN.

Salah satu turunan dari Perpres tersebut adalah Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018 yang pada akhirnya menjadi dasar hukum pelaksanaan Penjaminan Pemerintah melalui PT PII.

Demikian pula untuk merespons dampak pandemi COVID-19, pemerintah menginisiasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberian jaminan pemerintah kepada BUMN terdampak.

Dalam hal itu, PT PII turut terlibat dan menerima penugasan melalui diterbitkannya Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program PEN.

Dengan adanya program ini, BUMN diharapkan dapat memperoleh manfaat yang signifikan antara lain perluasan akses terhadap sumber pembiayaan dan adanya akses dana murah sebagai bentuk dari pencapaian rating sovereign.

Ia menegaskan koordinasi dan sinergi berbagai pihak sangat penting untuk mengoptimalkan pencapaian target pembangunan dengan tetap berpegang teguh terhadap azas tata kelola yang baik.

Selain itu, komitmen melakukan manajemen risiko, monitoring dan evaluasi atas risiko fiskal yang berpotensi terjadi juga menjadi aspek penting.

“Untuk memastikan setiap penjaminan kepada BUMN dilaksanakan sesuai rencana harus dibuat rencana mitigasi dan risiko atas potensi yang dapat muncul terutama terhadap risiko keuangan negara. Langkah ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Wahid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal, Anti Ribet

Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal, Anti Ribet

Tekno | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:54 WIB

10 Tips Lolos TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN

10 Tips Lolos TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 07:26 WIB

PP BUMN Diteken Jokowi: Direksi Harus Bertanggungjawab Jika BUMN Merugi

PP BUMN Diteken Jokowi: Direksi Harus Bertanggungjawab Jika BUMN Merugi

Sumsel | Selasa, 14 Juni 2022 | 06:36 WIB

Resmi! Jokowi Teken PP 23 Tahun 2022, Isinya Direksi Wajib Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi

Resmi! Jokowi Teken PP 23 Tahun 2022, Isinya Direksi Wajib Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 05:48 WIB

MCU BUMN Apa Saja? Ini Penjelasan TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN 2022

MCU BUMN Apa Saja? Ini Penjelasan TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN 2022

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 06:50 WIB

Sempat Makan Siang Bareng Megawati, Erick Thohir: Kebanyakan Bahas Soal Sarinah

Sempat Makan Siang Bareng Megawati, Erick Thohir: Kebanyakan Bahas Soal Sarinah

News | Senin, 13 Juni 2022 | 18:52 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:26 WIB

Bye Kulit Belang! 4 Sunscreen Mist Solusi Praktis Buat Aktivitas Outdoor

Bye Kulit Belang! 4 Sunscreen Mist Solusi Praktis Buat Aktivitas Outdoor

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:25 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan

Jogja | Jum'at, 11 September 2026 | 13:24 WIB

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:20 WIB

Cara Mendidik Anak Shio Macan yang Berwatak Keras Sesuai Umurnya, Tak Perlu Emosi Tiap Hari

Cara Mendidik Anak Shio Macan yang Berwatak Keras Sesuai Umurnya, Tak Perlu Emosi Tiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:19 WIB

Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu

Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu

Jakarta | Jum'at, 11 September 2026 | 13:17 WIB

HOKA vs New Balance, Mana yang Lebih Nyaman untuk Sepatu Jalan?

HOKA vs New Balance, Mana yang Lebih Nyaman untuk Sepatu Jalan?

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:17 WIB

Alarm Buat Timnas Indonesia! Vietnam Resmi Naturalisasi Bek 1,90 M Keturunan AS

Alarm Buat Timnas Indonesia! Vietnam Resmi Naturalisasi Bek 1,90 M Keturunan AS

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 13:17 WIB

Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya

Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya

Jogja | Jum'at, 11 September 2026 | 13:15 WIB

Bintangi Film 'Urang Bunian', Dimas Aditya 'Tersesat' di Hutan Sumatra

Bintangi Film 'Urang Bunian', Dimas Aditya 'Tersesat' di Hutan Sumatra

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 13:14 WIB

×