Padahal pemerintah telah menerapkan aturan bahwa setiap eksportir harus mematuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Kasus ini mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah serta melambungnya harga migor. Saat itu, harga satu liter minyak goreng kemasan bisa mencapai Rp25.000.
Dua pejabat Kemendag yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan Kepala Bagian Taya Usaha di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banureja diringkus KPK akibat kasus ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni