Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:04 WIB
Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar
Ilustrasi

Suara.com - Salah satu komponen penting dalam kepemilikan tanah adalah legalitas pemiliknya. Jika kamu baru saja membeli tanah, namun dokumennya masih tertulis nama pemilik sebelumnya maka yang perlu dilakukan adalah mengubah kepemilikan tanah. Cara rubah kepemilikan tanah adalah dengan melakukan balik nama sertifikat tanah

Kasus-kasuh harus rubah kepemilikan tanah ini biasanya terjadi juga dalam pembagian hak waris. Sebidang tanah atas nama orang tua diberikan kepada anaknya.

Jika tanah itu masih atas nama orang tua atau pemilik lama maka sang anak harus mengubah kepemilikan tanah menjadi miliknya sendiri dengan balik nama sertifikat. 

Namun demikian, cara rubah kepemilikan tanah dengan balik nama sertifikat tidaklah mudah. Di samping biaya balik nama, anda juga perlu membayar jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengurus legalitasnya. 

PPAT inilah nantinya yang akan melakukan verifikasi apakah anda benar-benar menjadi pemilik baru dari tanah tersebut. Jika sudah disetujui oleh PPAT, sertifikat tanah baru dapat dibawa ke BPN untuk dilakukan balik nama.

Dalam kasus tanah warisan misalnya, maka PPAT akan melakukan verifikasi apakah benar anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Begitu pula jika pengubahan kepemilikan tanah dilakukan setelah jual beli, maka PPAT akan mengecek seluruh dokumen jual-beli tersebut. 

Jasa PPAT juga dibutuhkan jika tanah tersebut memiliki sengketa. Misalnya harus dibagi ke ahli waris lain atau salah satu ahli waris yang seharusnya juga berhak memiliki tanah sudah meninggal.

Dalam kasus sengketa tanah ini akan ada biaya tambahan pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto. Kemudian jika tanah tersebut adalah hasil jual-beli maka yang perlu diperhatikan adalah legalitas akta jual beli atau AJB. 

Jika hal-hal tersebut sudah teratasi, maka anda baru bisa melanjutkan prosedur pada balik nama sertifikat tanah. Pada tahap ini pemilik baru bisa melakukan secara mandiri atau menyerahkan layanananya sepaket kepada PPAT. 

Jika ingin dilakukan sendiri, langkah pertamanya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Hal ini juga berlaku bagi pembeli dengan alamat KTP yang berbeda dengan lokasi tanah.

Kemudian anda perlu mengeluarkan biaya awal Rp50.000 dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli. Jika proses ini sudah terlewati maka langkah selanjutnya adalah biaya balik nama sertifikat. 

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah besar nilai jual tanah anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000).

Perlu diketahui bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi. Sebagai gambaran jika anda memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan harga per meternya adalah Rp1 juta maka biaya balik nama yang perlu dibayarkan adalah (200 x 1 juta / 1.000) = Rp200.000. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Segera Percepat Sertifikasi Lahan Sawit Rakyat, Riau Jadi Salah Satu Target

Pemerintah Segera Percepat Sertifikasi Lahan Sawit Rakyat, Riau Jadi Salah Satu Target

Riau | Senin, 27 Juni 2022 | 17:03 WIB

Urus Soal 300 Sertipikat Tanah Warga yang Disita Satgas BLBI, Menteri ATR/BPN: Tidak Bakal Merugikan Rakyat

Urus Soal 300 Sertipikat Tanah Warga yang Disita Satgas BLBI, Menteri ATR/BPN: Tidak Bakal Merugikan Rakyat

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:24 WIB

Tangani Konflik Lahan, Menteri ATR Janjikan Ekonomi Masyarakat Tetap Jalan

Tangani Konflik Lahan, Menteri ATR Janjikan Ekonomi Masyarakat Tetap Jalan

| Senin, 20 Juni 2022 | 14:17 WIB

Waduh, Ada 4.230 Sertifikat Tanah di Paser yang Belum Diambil Pemilik, Karena IKN Nusantara?

Waduh, Ada 4.230 Sertifikat Tanah di Paser yang Belum Diambil Pemilik, Karena IKN Nusantara?

Kaltim | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB

Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari

Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari

News | Senin, 20 Juni 2022 | 10:24 WIB

2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Klik Situs BPN atau Instal Aplikasi Sentuh Tanahku

2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Klik Situs BPN atau Instal Aplikasi Sentuh Tanahku

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:44 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB