Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 14:04 WIB
Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar
Ilustrasi

Suara.com - Salah satu komponen penting dalam kepemilikan tanah adalah legalitas pemiliknya. Jika kamu baru saja membeli tanah, namun dokumennya masih tertulis nama pemilik sebelumnya maka yang perlu dilakukan adalah mengubah kepemilikan tanah. Cara rubah kepemilikan tanah adalah dengan melakukan balik nama sertifikat tanah

Kasus-kasuh harus rubah kepemilikan tanah ini biasanya terjadi juga dalam pembagian hak waris. Sebidang tanah atas nama orang tua diberikan kepada anaknya.

Jika tanah itu masih atas nama orang tua atau pemilik lama maka sang anak harus mengubah kepemilikan tanah menjadi miliknya sendiri dengan balik nama sertifikat. 

Namun demikian, cara rubah kepemilikan tanah dengan balik nama sertifikat tidaklah mudah. Di samping biaya balik nama, anda juga perlu membayar jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengurus legalitasnya. 

PPAT inilah nantinya yang akan melakukan verifikasi apakah anda benar-benar menjadi pemilik baru dari tanah tersebut. Jika sudah disetujui oleh PPAT, sertifikat tanah baru dapat dibawa ke BPN untuk dilakukan balik nama.

Dalam kasus tanah warisan misalnya, maka PPAT akan melakukan verifikasi apakah benar anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Begitu pula jika pengubahan kepemilikan tanah dilakukan setelah jual beli, maka PPAT akan mengecek seluruh dokumen jual-beli tersebut. 

Jasa PPAT juga dibutuhkan jika tanah tersebut memiliki sengketa. Misalnya harus dibagi ke ahli waris lain atau salah satu ahli waris yang seharusnya juga berhak memiliki tanah sudah meninggal.

Dalam kasus sengketa tanah ini akan ada biaya tambahan pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto. Kemudian jika tanah tersebut adalah hasil jual-beli maka yang perlu diperhatikan adalah legalitas akta jual beli atau AJB. 

Jika hal-hal tersebut sudah teratasi, maka anda baru bisa melanjutkan prosedur pada balik nama sertifikat tanah. Pada tahap ini pemilik baru bisa melakukan secara mandiri atau menyerahkan layanananya sepaket kepada PPAT. 

Baca Juga: Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari

Jika ingin dilakukan sendiri, langkah pertamanya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Hal ini juga berlaku bagi pembeli dengan alamat KTP yang berbeda dengan lokasi tanah.

Kemudian anda perlu mengeluarkan biaya awal Rp50.000 dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli. Jika proses ini sudah terlewati maka langkah selanjutnya adalah biaya balik nama sertifikat. 

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah besar nilai jual tanah anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000).

Perlu diketahui bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi. Sebagai gambaran jika anda memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan harga per meternya adalah Rp1 juta maka biaya balik nama yang perlu dibayarkan adalah (200 x 1 juta / 1.000) = Rp200.000. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI