Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Barang Bukti Lengkap, Polri Nyatakan Penyidikan Kasus Doni Salmanan Selesai

M Nurhadi

Jum'at, 01 Juli 2022 | 07:51 WIB
Barang Bukti Lengkap, Polri Nyatakan Penyidikan Kasus Doni Salmanan Selesai
Kedatangan Istri Doni Salmanan ke Kantor Polisi Disorot. (TikTok)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara penipuan investasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selesai.

Disampaikan Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol pada Jumat (1//7/2022), berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah lengkap dan Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi Antara.

Ia menambahkan, berkas terkait Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/7/2022).

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.

Perkara dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex itu bergulir sejak awal Maret 2022. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan, dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Reinhard menuturkan, sementara ini Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam perkara penipuan investasi dengan korban berjumlah lebih dari 25 ribu orang itu.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," jelasnya.

Usai proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

baca juga

Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menyita aset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Tersangka Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur yang telah diperiksa polisi, antara lain Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.

Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotex itu memungkinkan Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Afifi Lubis: Gaya Kampungan Itu Harus Jauh Kita Tinggalkan

Afifi Lubis: Gaya Kampungan Itu Harus Jauh Kita Tinggalkan

Sumut | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:22 WIB

Petinggi KSP Indosurya Dilepas dari Rutan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan

Petinggi KSP Indosurya Dilepas dari Rutan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 11:29 WIB

Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng

Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng

Semarang | Rabu, 29 Juni 2022 | 22:01 WIB

Pakar Nilai Arus Kas GoTo Kuat untuk Lakukan Buyback Saham

Pakar Nilai Arus Kas GoTo Kuat untuk Lakukan Buyback Saham

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2022 | 19:32 WIB

Panja Pertanyakan Investasi Telkomsel ke Gojek Tokopedia, DPR: Saham GOTO Ini Bagus atau Tidak?

Panja Pertanyakan Investasi Telkomsel ke Gojek Tokopedia, DPR: Saham GOTO Ini Bagus atau Tidak?

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:53 WIB

Lepas Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, DPR Harus Segera Panggil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Lepas Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, DPR Harus Segera Panggil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:49 WIB

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:30 WIB

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:21 WIB

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:18 WIB

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:15 WIB

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:10 WIB

×