Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

OJK Larang Pelaku Usaha Jual Produk Saham-Obligasi Yang Diterbitkan Di Luar Negeri

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 10 Juli 2022 | 10:48 WIB
OJK Larang Pelaku Usaha Jual Produk Saham-Obligasi Yang Diterbitkan Di Luar Negeri
Logo OJK

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain yang mendapatkan izin. Larangan ini berlaku juga bagi efek yang diterbitkan di luar negeri.

Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat poduk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya

Selanjutny, Hoesen juga meminta PUJK, segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

"PUJK kami minta melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Ketatkan Pengawasan Lewat Aturan Baru Ini

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Ketatkan Pengawasan Lewat Aturan Baru Ini

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:27 WIB

The Fed Agresif Kerek Suku Bunga, Bos OJK: Jangan Anggap Enteng

The Fed Agresif Kerek Suku Bunga, Bos OJK: Jangan Anggap Enteng

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:50 WIB

OJK Dianggap Tak Becus Bekerja, Korban Asuransi Jiwa Kresna Layangkan Gugatan

OJK Dianggap Tak Becus Bekerja, Korban Asuransi Jiwa Kresna Layangkan Gugatan

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:10 WIB

Lebih 173 Ribu Warga Sulawesi Tenggara Punya Utang di Perusahaan Pinjaman Online

Lebih 173 Ribu Warga Sulawesi Tenggara Punya Utang di Perusahaan Pinjaman Online

Sulsel | Minggu, 03 Juli 2022 | 19:03 WIB

Pos Indonesia dan Uniba Madura Teken Kerja Sama Layanan Jasa Keuangan

Pos Indonesia dan Uniba Madura Teken Kerja Sama Layanan Jasa Keuangan

Bisnis | Sabtu, 02 Juli 2022 | 11:20 WIB

Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng

Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng

| Rabu, 29 Juni 2022 | 22:01 WIB

Ekonomi Global Diguncang Ketidakpastian, OJK Klaim Stabilitas Keuangan Masih Terjaga

Ekonomi Global Diguncang Ketidakpastian, OJK Klaim Stabilitas Keuangan Masih Terjaga

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:23 WIB

Terkini

Zulhas Akui Konflik Global Hantam Ekonomi RI: Karung Gabah Langka, Ongkos Pesawat Melejit!

Zulhas Akui Konflik Global Hantam Ekonomi RI: Karung Gabah Langka, Ongkos Pesawat Melejit!

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 14:59 WIB

Kepala BGN: Pengadaan 25.000 Motor Listrik untuk Kepala SPPG

Kepala BGN: Pengadaan 25.000 Motor Listrik untuk Kepala SPPG

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 14:47 WIB

RKAB Batubara 2026 Hampir Rampung, Dekati Angka 600 Juta Ton

RKAB Batubara 2026 Hampir Rampung, Dekati Angka 600 Juta Ton

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 14:32 WIB

IHSG Justru Melorot di Sesi I, 398 Saham Merah

IHSG Justru Melorot di Sesi I, 398 Saham Merah

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 13:11 WIB

BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'

BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 13:06 WIB

CIMB Niaga Bidik Nasabah Pelaku Usaha dari UMKM hingga Korporasi

CIMB Niaga Bidik Nasabah Pelaku Usaha dari UMKM hingga Korporasi

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:50 WIB

Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup

Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:32 WIB

Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran

Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:23 WIB

BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi

BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:15 WIB

DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026

DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:08 WIB