WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Masuk Indonesia Minimal Vaksin Dosis Kedua

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 07:55 WIB
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Masuk Indonesia Minimal Vaksin Dosis Kedua
Suasana di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

Suara.com - Tiap WNI dengan umur di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Rabu (13/7/2022).

Ia menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.

"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.

Lebih jauh, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.

Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, disampaikan, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.

Selanjutnya, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 BA.4 dan BA.5 Belum Capai Puncak, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker dan Dapatkan Vaksin Booster

"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata dia.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," kata Wiku.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Ia menekankan bahwa kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

"Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," pungkas Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI