Lonjakan Covid-19 BA.4 dan BA.5 Belum Capai Puncak, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker dan Dapatkan Vaksin Booster

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 13 Juli 2022 | 22:01 WIB
Lonjakan Covid-19 BA.4 dan BA.5 Belum Capai Puncak, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker dan Dapatkan Vaksin Booster
Ilustrasi Lonjakan Covid-19 BA.4 dan BA.5. (Freepik)

Suara.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 3 ribu lebih dalam sehari akibat paparan Omicron subvarian BA.4 dan BA.5. Satgas Covid-19 RI mencatat angka lonjakan Covid-19 tersebut naik 6 kali lipat dibandingkan sebulan lalu.

Meski demikian, Juru bicara Satgas Covid-19 RI Prof. drh. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa lonjakan kasus belum mencapai puncaknya. Sehingga kemungkinan masih akan terjadi kenaikan kasus lebih tinggi.

Sebab, berkaca dari pengalaman di negara lain, umumnya puncak gelombang terjadi sekitar 16-33 hari setelah kasus pertama subvarian BA.4 dan BA.5 ditemukan. Sedangkan puncak rawat inap terjadi pada rentang 29-49 hari.

Wiku menyampaikan bahwa kasus subvarian BA.4 dan BA.5 pertama kali ada di Indonesia pada 6 Juni 2022 atau sekitar 36 hari yang lalu.

"Sehingga masih ada potensi kenaikan kasus ke depan. Namun potensi ini dapat kita jaga jika kita menjalankan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/7/2022).

Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Pada perayaan Idul Adha kemarin, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya memakai masker di manapun kita berada. Hal ini semata-mata demi keselamatan kita di tengah kondisi penularan virus yang kembali meningkat," imbuhnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang belum mendapat vaksin booster, diminta untuk segera mendapatkannya. Akan tetapi, Wiku menegaskan bahwa berdasarkan data dan fakta, orang yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat masih berisiko kembali tertular Covid-19, walaupun sudah divaksinasi booster.

Meski demikian, vaksin booster tetap bermanfaat. Prinsipnya vaksin memiliki tiga manfaat besar, yaitu menjaga dari infeksi, mencegah perburukan gejala jika terinfeksi, dan mengurangi jumlah virus yang ada di dalam tubuh agar tidak mudah menularkan.

baca juga

Diakui Wiku bahwa tidak ada satu pun jenis vaksin Covid-19 yang dapat membuat manusia kebal dari virus.

"Rata-rata saat uji klinis tidak pernah mencapai sempurna 100 persen, bahkan untuk vaksin bagi penyakit lain sekalipun. WHO sendiri telah menetapkan persentase angka efikasi ideal bagi vaksin yang layak digunakan yaitu 50 persen," ujarnya.

Wiku menambahkan, seluruh jenis vaksin Covid-19 di Indonesia memiliki nilai efikasi lebih dari 50 persen. Sehingga ada dijamin efektivitasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Ungkap Prediksi Puncak Kasus Covid-19 Varian BA4 dan BA5 Terjadi di Juli Ini

Jokowi Ungkap Prediksi Puncak Kasus Covid-19 Varian BA4 dan BA5 Terjadi di Juli Ini

News | Senin, 04 Juli 2022 | 14:14 WIB

Waspada! Menkes Budi Prediksi Positif Covid-19 di Indonesia Bakal Melonjak Pertengahan Juli 2022

Waspada! Menkes Budi Prediksi Positif Covid-19 di Indonesia Bakal Melonjak Pertengahan Juli 2022

Sumbar | Senin, 27 Juni 2022 | 10:15 WIB

Kasus Omicron BA.5 Terdeteksi di Kota Cimahi, Dinkes Ungkap Gejala Pada Pasien

Kasus Omicron BA.5 Terdeteksi di Kota Cimahi, Dinkes Ungkap Gejala Pada Pasien

Jabar | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:11 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×