Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Pengamat Sebut Pembatasan Pupuk Subsidi Melihat Kebutuhan Petani

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 09:12 WIB
Pengamat Sebut Pembatasan Pupuk Subsidi Melihat Kebutuhan Petani
Ilustrasi pupuk. (Dok: Kementan)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi pada Juli 2022. Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Adapun pembatasan ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi. Terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19, efek buruk secara ekonomi dan politik akibat perang Rusia-Ukraina, serta saran dan evaluasi Panja DPR-RI mengenai pupuk bersubsidi dan kartu tani merupakan alasan pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pupuk subsidi.

Menanggapi hal itu, beberapa pengamat pertanian dan ekonomi berikan tanggapan cukup positif. Seperti yang dijelaskan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Abdul Rauf MP yang tidak mempersoalkan terkait peraturan tersebut, menurutnya, hal yang terpenting bagi petani bukan hanya aturan tetapi juga ketersediaan pupuknya.

"Peraturan seperti apapun yang dibuat Pemerintah, petani tidak bisa tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," jelasnya kepada media melalui pesan tertulis pada Senin, (18/7/2022).

Selain itu, Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan terfokus Urea dan NPK, karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman.

"Apapun jenis pupuknya tidak masalah yang penting memiliki kandungan unsur hara esensial N, P, dan K (untuk tanaman pangan). Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S (sulfur) untuk tanaman bawang. Yang penting harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Rauf juga memberikan saran dan masukannya terhadap pemerintah, dalam hal ini pihak Kementan sebagai pihak yang menentukan alokasi penyaluran pupuk, serta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang memiliki tanggung jawab produksi dan distribusi pupuk bersubsidi tersebut harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.

"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Deli Serdang selalu berada di lapangan (bersama petani) yang selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang mereka butuhkan," tutup Rauf.

Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah, Surya Vandiantara pun memberikan uraian serta dukungannya dalam kebijakan pupuk bersubsidi.

"Dalam persepektif ekonomi, Pementan Nomor 10 Tahun 2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan Kementerian Pertanian pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektar," jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, peranan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipandang sebagai langkah kongkrit pemerintah dalam atasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.

"Penetapan patokan HET untuk pupuk bersubsidi ini, tentunya dapat melindungi para petani kecil dari kenaikan harga pupuk yang tidak terkontrol. Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah," singkatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digitalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi Dimulai di Bali

Digitalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi Dimulai di Bali

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 16:38 WIB

Harga Pupuk Harusnya Rp10.000/Kg Tapi Petani Tebus Rp2.250/Kg

Harga Pupuk Harusnya Rp10.000/Kg Tapi Petani Tebus Rp2.250/Kg

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 14:21 WIB

Isu Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bukan Baru, Kementan Mengakui

Isu Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bukan Baru, Kementan Mengakui

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 11:48 WIB

NasDem Apresiasi Langkah Kementan dalam Mengoptimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

NasDem Apresiasi Langkah Kementan dalam Mengoptimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 09:58 WIB

Pupuk Indonesia Grup Dukung Teknologi Pertanian Presisi

Pupuk Indonesia Grup Dukung Teknologi Pertanian Presisi

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 09:54 WIB

PKT Gelar Sertifikasi Menyelam Bagi Kelompok Nelayan Binaan

PKT Gelar Sertifikasi Menyelam Bagi Kelompok Nelayan Binaan

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 09:42 WIB

Terkini

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB

Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%

Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:06 WIB

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:56 WIB

Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA

Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:34 WIB

IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras

IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:23 WIB

Belanja Negara Melonjak Rp 1.082 T April 2026, Purbaya Bantah Ekonomi Tumbuh karena Dana Pemerintah

Belanja Negara Melonjak Rp 1.082 T April 2026, Purbaya Bantah Ekonomi Tumbuh karena Dana Pemerintah

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:19 WIB

Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto

Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:07 WIB

IHSG Anjlok Usai Kenaikan BI-Rate, Pengamat Ungkap Peluang Technical Rebound

IHSG Anjlok Usai Kenaikan BI-Rate, Pengamat Ungkap Peluang Technical Rebound

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:03 WIB

Apa Itu Planogram? Viral Penataan Produk Kopdes Merah Putih Dikritik Tak Menarik

Apa Itu Planogram? Viral Penataan Produk Kopdes Merah Putih Dikritik Tak Menarik

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:02 WIB