Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Daftar PSE yang Belum Daftar Sampai Sekarang, Kominfo Buka Opsi Kurang dari Sepekan

M Nurhadi

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:09 WIB
Daftar PSE yang Belum Daftar Sampai Sekarang, Kominfo Buka Opsi Kurang dari Sepekan
ilustrasi media sosial (Unsplash/Jeremy Bezanger)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu lima hari kerja terhitung Kamis (21/7/2022) bagi perusahaan yang masuk dalam daftar PSE yang belum daftar sampai sekarang. Pendaftaran tersebut seharusnya sudah berakhir Rabu (20/7/2022) pekan lalu.  

PSE atau Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan sistem yang mewajibkan  setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.

Media sosial dalam hal ini masuk dalam PSE Lingkup Privat. Pekan lalu, Kominfo mengancam bakal memblokir Facebook, Google, dan Whatsapp jika tak kunjung mendaftarkan PSE mereka. Namun, pemblokiran tersebut tidak terjadi hingga hari ini. 

Beberapa perusahaan lain yang belum mendaftarkan PSE Lingkup Privat adalah Linkedin, Dota 2, Paypal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.

Sejumlah perusahaan raksasa multi nasional yang sebelumnya belum mendaftar kini sudah tercatat di data terkait di antaranya Google, Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom dan banyak lainnya. Hingga saat ini, ada lebih dari 8.200 PSE yang telah terdaftar dengan 8.069 diantaranyaPSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing. 

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022) seperti dikutip Antara. 

Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.

Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.

baca juga

Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar

Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:47 WIB

Belum Daftar PSE Sampai Sekarang, LinkedIn, DOTA 2 Hingga PayPal Segera Diblokir?

Belum Daftar PSE Sampai Sekarang, LinkedIn, DOTA 2 Hingga PayPal Segera Diblokir?

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:21 WIB

Viral Suasana Konser di Aceh, Penonton Perempuan dan Lelaki Dipisah

Viral Suasana Konser di Aceh, Penonton Perempuan dan Lelaki Dipisah

Tekno | Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:23 WIB

Cita Citata Kembali Bermain Medsos, Langsung Pamer Foto Berdua dengan Didi Mahardika

Cita Citata Kembali Bermain Medsos, Langsung Pamer Foto Berdua dengan Didi Mahardika

Batam | Jum'at, 22 Juli 2022 | 11:30 WIB

Nama Artisnya Dicatut, JAM Entertainment : Jo Jung Suk Tidak Menggunakan Akun Media Sosial Pribadi

Nama Artisnya Dicatut, JAM Entertainment : Jo Jung Suk Tidak Menggunakan Akun Media Sosial Pribadi

Depok | Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:25 WIB

Kominfo Ajak Anak Muda Gunakan Media Sosial secara Bijak dan Kreatif

Kominfo Ajak Anak Muda Gunakan Media Sosial secara Bijak dan Kreatif

Metro | Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:03 WIB

Terkini

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:53 WIB

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:48 WIB

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB