Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 18:43 WIB
Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK
Ilustrasi Youtube (Pexels/freestocks.org)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji implementasi kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke perbankan. Saat ini, kebijakan tersebut masih belum berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kajian yang dilakukan OJK khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

"Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Menurut Dian, dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk menjalankan isu tersebut. Apalagi, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.

"Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," kata dia.

Selain itu, tambah Dian, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual.

"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).

Yasonna menyebutkan jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Kata Bank Soal Konten Youtube Jadi Jaminan Utang

Begini Kata Bank Soal Konten Youtube Jadi Jaminan Utang

Bisnis | Senin, 25 Juli 2022 | 17:18 WIB

Konten Youtube Jadi Jaminan Utang, Ekonom Khawatir Bakal Banyak Muncul Youtuber Dadakan

Konten Youtube Jadi Jaminan Utang, Ekonom Khawatir Bakal Banyak Muncul Youtuber Dadakan

Bisnis | Senin, 25 Juli 2022 | 16:58 WIB

Ekonom Nilai Bank Belum Miliki Cara Ukur Nilai Ekonomi Konten Youtube Sebagai Jaminan Utang

Ekonom Nilai Bank Belum Miliki Cara Ukur Nilai Ekonomi Konten Youtube Sebagai Jaminan Utang

Bisnis | Senin, 25 Juli 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:17 WIB

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:15 WIB

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:14 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB