Indonesia Gabung FATF, Eks Menkeu Sebut Uang Koruptor di Luar Negeri Makin Mudah Diawasi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:29 WIB
Indonesia Gabung FATF, Eks Menkeu Sebut Uang Koruptor di Luar Negeri Makin Mudah Diawasi
Eks Menkeu Chatib Basri. (Antara/Andika Wahyu)

Suara.com - Pakar ekonomi sekaligus Menteri Keuangan RI 2013-2014 Chatib Basri mengatakan risiko berinvestasi di Indonesia bisa berkurang dengan keanggotaan tetap dalam Satuan Tugas Akai Financial atau The Financial Action Task Force (FATF).

Ia beranggapan, negara yang bukan anggota tetap FATF dianggap tidak transparan, sehingga negara tersebut dianggap memiliki risiko tinggi sebagai wilayah untuk berinvestasi.

"Jika dianggap berisiko, maka yang terjadi implikasinya adalah kalau kita mau pinjam uang atau melakukan transaksi, maka akan ada hambatan yang bisa muncul dalam bentuk cost of fund yang relatif mahal, atau bisa juga transaksinya di-decline," kata Chatib di Jakarta, Selasa (26/7/20220.

Ia menjelaskan, transaksi lintas negara juga akan menjadi lebih sulit sehingga kredibilitas Indonesia di mata investor dan pelaku usaha global dapat berkurang.

Untuk itu, lanjutnya, beberapa aturan di dalam sektor ekonomi, antara lain perbankan, juga perlu disesuaikan agar Indonesia bisa memenuhi syarat sebagai anggota tetap FATF.

Tidak hanya kredibilitas, kata dia, pemerintah Indonesia juga dapat mengungkap lebih banyak harta yang disembunyikan di luar negeri untuk menghindari pajak jika menjadi anggota tetap FATF.

"Saya kira sangat bisa dilakukan dengan cara pertukaran informasi otomatis. Uang korupsi yang disembunyikan di luar negeri juga bisa kita telusuri dengan keanggotaan tetap dalam FATF," kata dia dikutip dari Antara,

Saat ini Indonesia tengah menjalani Mutual Evaluation Review (MER), yang digelar sejak 18 Juli hingga 4 Agustus 2022, sebagai syarat dan upaya untuk menjadi anggota tetap FATF.

Sebagai anggota FATF, Indonesia dipastikan akan memiliki infrastruktur legal dalam upaya-upaya memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Baca Juga: Serukan Jerat Koruptor Pakai Pasal TPPU, Ketua KPK Firli Bahuri: Orang Tak Kapok Dihukum, Tapi Takut Dimiskinkan!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI