Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tengah berupaya untuk memberikan hukuman yang jera bagi koruptor. Menurutnya, pelaku korupsi tidak kapok jika hanya dihukum badan.
Firli mengatakan, koruptor baru takut kalau dimiskinkan. Cara itu bisa dilakukan jika pelaku korupsi dikenai dengan pasal TPPU.
"Karena sesungguhnya korupsi tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan, menghukum orang. Orang tidak kapok dihukum. Orang baru kapok kalau dikenai TPPU," ucap Firli dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Firli saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Putaran Kedua G20 Kelompok Kerja Antikorupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG) yang digelar oleh KPK di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/7/2022).
Adapun salah satu isu yang dibahas adalah kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli pun berharap penegak hukum melekatkan kasus pelaku korupsi dengan TPPU.
"Makanya, kami ajak semua APH (aparat penegak hukum) agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU. Orang tidak takut hukuman badan, tetapi takut dimiskinkan," lanjut Firli.
Selain TPPU, isu lain yang juga dibahas dalam pertemuan G20 ACWG, yakni peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.
"Dalam ACWG putaran pertama, ada grup kerja yang bisa melakukan antikorupsi. KPK kemudian melakukan kajian lalu memetakan, mengapa korupsi masih ada dan apa yang harus dilakukan," jelas Firli.
"Berikutnya timbul kesimpulan, kami harus berdayakan para auditor karena kalau auditornya bagus, tidak ada penyelewengan uang negara," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memanfaatkan audit dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, korupsi muncul dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengesahan, dan evaluasi.