Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:46 WIB
Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi
Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta.

Suara.com - Dalam rangka mendukung pencegahan tindak korupsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut adalah jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai 3 tingkat di bawah direksi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa dengan aturan baru ini, maka Pupuk Indonesia terus mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN.

“Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” demikian ungkap Nugroho.

Nugroho menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance yang mana sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.

Selain itu, lanjut Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho mengapresiasi kegiatan Bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pupuk Indonesia Grup juga berharap kedepannya KPK senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui penguatan budaya integritas.

“Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pupuk Indonesia Darmin Nasution juga menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek ini dalam meningkatkan integritas seluruh jajaran di Pupuk Indonesia Grup.

"Kita semua perlu dan sangat berkepentingan untuk selalu diingatkan, untuk selalu menghidupkan, dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Sehingga perusahaan dimana kita bekerja menjadi berkah bagi rakyat dan jangan sampai kita menjadi bagian dari persoalan (korupsi) itu sendiri," pesan Darmin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Lahan Sawit di Riau, Red Notice Surya Darmadi Masih Aktif hingga 2025

Kasus Korupsi Lahan Sawit di Riau, Red Notice Surya Darmadi Masih Aktif hingga 2025

Riau | Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:27 WIB

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:25 WIB

Wakil Ketua KPK Minta Agar Pupuk Tidak Dijadikan Bahan Bancakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Minta Agar Pupuk Tidak Dijadikan Bahan Bancakan Korupsi

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:53 WIB

Terkini

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:36 WIB

Dongkrak Ekonomi Lokal, SIG Tebar 292 Hewan Kurban di Momen Iduladha

Dongkrak Ekonomi Lokal, SIG Tebar 292 Hewan Kurban di Momen Iduladha

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?

Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:59 WIB

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:47 WIB

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:40 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:20 WIB

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB