Aturan itu mengesampingkan perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri.
"Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO itu bisa terpenuhi," pungkas Menteri Arifin.
Aturan itu mengesampingkan perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri.
"Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO itu bisa terpenuhi," pungkas Menteri Arifin.