Suara.com - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menuturkan, keputusan final kenaikan harga BBM subsidi ada di tangan Kemenkeu karena mereka yang tahu kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM.
"Untuk menyikapi tambahan BBM subsidi ini kita serahkan ke Kementerian Keuangan, sebab mereka yang tahu kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM. Jika dianggap APBN berat, maka volume BBM subsidi bisa dikontrol melalui Kementerian ESDM," ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Ia menjelaskan, landasan pemberian subsidi adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa subsidi energi harus tepat sasaran.
Selain itu juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pasal 16 disebutkan subsidi BBM pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp206 triliun.
Pasal 17 regulasi ini mengatur tentang pendapatan negara bukan pajak, sehingga ketika harga minyak naik, maka pendapatan negara dari minyak meningkat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di Indonesia, Satya mengungkapkan dalam ayat delapan disebutkan subsidi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pemberian subsidi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan ekonomi nasional, sehingga subsidi BBM harus terefleksi kemampuan keuangan negara, memperhatikan daya beli masyarakat, dan harus tepat sasaran.
Harga minyak dunia kini mengalami penurunan, bahkan lebih kecil dari asumsi APBN 2023. Namun, Satya menilai harga minyak bumi memiliki fluktuasi yang cukup tinggi yang membuat nilai subsidi mengalami fluktuasi.
Tahun ini, pemerintah mematok subsidi BBM Rp502,4 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.
Baca Juga: Begini Dampaknya Kalau Harga BBM Jadi Naik Pekan Ini
Saat ini subsidi pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022.