Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Bella

Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela peninjauan karhutla di Jambi, Selasa (25/8/2026). [Dok Kemenhut]
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan hingga September 2026.
  • Gakkum Kemenhut sedang memproses 46 kasus hukum yang melibatkan 15 korporasi dan 31 perseorangan.
  • Sanksi tambahan berupa paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana dapat diberlakukan kepada pelanggar.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut penanganan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan. Hingga September 2026, sebanyak 26 perusahaan disebut telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap korporasi yang berkaitan dengan karhutla.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, dkutip dari Antara, Rabu.

Menurut Raja Juli, pembekuan izin bukan menjadi satu-satunya langkah yang dapat dikenakan kepada perusahaan. Kemenhut juga dapat memerintahkan pemulihan lingkungan hingga membawa perkara ke ranah pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan istilah yang digunakan Kemenhut terhadap perusahaan tersebut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Selain 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, Gakkum Kehutanan saat ini juga menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi maupun perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

baca juga

Dari 46 perkara tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 lainnya melibatkan perseorangan. Sebagian perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara dua perkara telah berstatus P21.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi tersebut.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan ketika itu menemukan karhutla seluas 1.511,55 hektare di areal kelolaan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Pada awal September 2026, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat setelah ditemukan dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.

Kemenhut menyatakan penindakan terhadap perusahaan dapat berlanjut dari sanksi administratif ke pemulihan lingkungan hingga proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:08 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:16 WIB

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Habitat Terdampak Karhutla, Gajah Sumatra Makin Menderita dan Terancam Punah!

Habitat Terdampak Karhutla, Gajah Sumatra Makin Menderita dan Terancam Punah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:38 WIB

Terkini

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:24 WIB

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:22 WIB

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:21 WIB

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:16 WIB

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:12 WIB

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

×