Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Pakar Sebut Kebijakan Zero ODOL Perlu Pertimbangkan Pilar Ekonomi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:20 WIB
Pakar Sebut Kebijakan Zero ODOL Perlu Pertimbangkan Pilar Ekonomi
Sejumlah truk berhenti di jalan saat aksi demo memprotes kebijakan Zero ODOL di Jalan Pantura Banyuputih hingga Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). [Antara/Harviyan Perdana Putra]

Suara.com - Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2023 mendatang sama sekali belum memasukkan pertimbangan ekonomi. Padahal salah satu yang juga menjadi sasaran dari kebijakan ini adalah keselamatan dan mememinimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

“Jadi, seharusnya ODOL bisa ditangani secara komprehensif. Sasarannya adalah bagaimana meminimalkan dampak ekonomi maupun dampak dengan korban yang diakibatkan ODOL ini. Dua itu yang seharusnya akan menjadi acuan dari kebijakan Zero ODOL ini,” ujar Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti , Suripno, dalam acara jumpa pers “Analis Dampak Penerapan Kebijakan Zero ODOL Pada Tahun 2023 Terhadap Distribusi Sembilan Kebutuhan Pokok/Sembako)” yang diselenggarakan Institut Transportasi & Logistik Trisakti.

Selama ini, kebijakan Zero ODOL ini hanya mengacu kepada manajemen keselamatan semata. Berdasarkan PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Umum Keselamatan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), penanggungjawabnya ada 5 pilar.

Pilar pertama yang terkait dengan sistem yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Bappenas. Pilar kedua yang terkait jalan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Kementerian PUPR. Pilar ketiga yang terkait dengan kendaraan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Kementerian Perhubungan. Pilar keempat yang terkait dengan pengguna jalan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Polri. Sedang pilar kelima terkait dengan penanganan pasca kecelakaan.

Sementara, kata Suripno, dalam manajemen ODOL itu diperlukan juga tambahan satu pilar lagi, yaitu pilar ekonomi.

“Pilar ini adalah yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Jadi, dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu, mereka-mereka ini juga harus dilibatkan,” tukasnya.

Suripno mengatakan memasukkan pilar ekonomi dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu sangat mungkin dijalankan dan sangat pantas untuk ditetapkan dengan norma yang terdefinisi. Hal itu mengingat manajemen keselamatan yang lebih rendah tingkat esensinya dibanding ODOL saja bisa dilakukan.

“Apalagi manajemen ODOL. Semua berpulang pada kepentingan, mau tidak pemerintah menanganinya secara komprehensif,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, juga mengatakan keberhasilan pelaksanaan kebijakan Zero sangat tergantung kepada dukungan semua stakeholder. Artinya, baik dari sisi pemerintah dan industri harus duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat dan disepakati bersama.

Dia menuturkan semua stakeholder harus menjalankan kewajibannya demi kelancaran pelaksanaan kebijakan Zero ODOL ini dan tidak bisa hanya sepihak, pemerintah saja atau industri saja. Dari pemerintah, menurut Ellen, itu juga harus melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi saya kira semua stakeholder harus menjalankan kewajibannya, tidak bisa industri saja dan pemerintah saja,” ujarnya.

Hasil penelitian yang dilakukan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti terhadap pelaku logistik sepanjang bulan Mei – Juli 2022 juga menyimpulkan bahwa mereka keberatan jika kebijakan Zero ODOL diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Mereka beralasan Zero ODOL ini akan membuat biaya angkutan barang akan semakin mahal karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang, sehingga keuntungan yang akan diterima akan semakin menipis.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif terhadap 300 responden, untuk menganalisis dampak penerapan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2023 terhadap distribusi sembilan bahan kebutuhan pokok/ sembako. Hasil survei terhadap 100 orang pemilik armada di PD. Pasar Jaya Kramat Jati dan Pasar Induk Modern Cikampek menunjukkan sebanyak 33% menyatakan tidak setuju Zero ODOL, 31% memberatkan, 28% meminta ditunda, dan hanya 8% yang setuju.

Sementara, hasil survei terhadap 100 pemilik barang di kedua pasar induk ini menunjukkan sebanyak 32% menyatakan Zero ODOL memberatkan, 40% tidak setuju Zero ODOL, 16% meminta ditunda, dan 12% setuju.

Beberapa alasan keberatan para pemilik barang terkait dengan penerapan kebijakan Zero ODOL antara lain biaya angkutan barang akan semakin mahal sehingga keuntungan yang akan diterima pemilik barang akan semakin menipis. Sedang bagi para pedagang, kebijakan Zero ODOL ini dipastikan akan membuat harga barang kirimannya jauh lebih mahal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lokakarya Pengembangan Transportasi Massal Kendaraan Elektrifikasi Tanggapi Bus Listrik Bandung Raya dari PT VKTR

Lokakarya Pengembangan Transportasi Massal Kendaraan Elektrifikasi Tanggapi Bus Listrik Bandung Raya dari PT VKTR

Otomotif | Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:31 WIB

Moda Transportasi Gas, Gaslink Cylinder dan GTM PGN Siap Jangkau Wilayah Non Jaringan Pipa

Moda Transportasi Gas, Gaslink Cylinder dan GTM PGN Siap Jangkau Wilayah Non Jaringan Pipa

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 17:55 WIB

Lebih praktis, 4 Moda Transportasi di Jepang Ini Cocok untuk Turis Asing

Lebih praktis, 4 Moda Transportasi di Jepang Ini Cocok untuk Turis Asing

Your Say | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB