Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:59 WIB
Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dana pensiunan berdasarkan sejumlah sumber mengatakan, berasal dari dana APBN dan iuran PNS dengan besaran 4,75% dari gaji yang dihimpun melalui PT Taspen. Namun, melansir dari laman resmi PT Taspen (lihat di sini), sejak 2009 lalu, uang pensiun 100 persen berasal dari APBN.

Pada awalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. 

Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI