Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang

M Nurhadi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:19 WIB
Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang
Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. [Istimewa]

Suara.com - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho mengatakan, pemberian tunjangan guru tanpa sertifikasi terlebih dahulu, layaknya RUU Sisdiknas sangat baik dan adil.

Guru sekolah negeri sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan profesi dan kinerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Emerson.

Sedangkan bagi guru swasta berhak atas penghasilan yang layak sebagaimana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, selama ini ada banyak guru yang belum memiliki sertifikasi tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau harus menunggu sertifikasi yang antrean-nya panjang, kasihan para guru yang selama ini belum mendapatkan gaji yang layak. Ini mencederai unsur keadilan yang menjadi inti dari sebuah kebijakan,” kata dia.

Mekanisme itu, kata Emerson, berpotensi mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam proses pemberian sertifikasi guru.

Selain itu, RUU Sisdiknas yang disusun sudah sewajarnya memperjuangkan kesejahteraan guru mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar dan menengah.

Tidak hanya bagi sekolah negeri, kelayakan upah juga harus dirasakan para guru swasta. Oleh karenanya, ia menilai, penambahan dana operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta agar mampu membayar upah yang layak bagi para guru sudah tepat.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap nasib para guru, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Selama ini banyak guru yang berjuang sendiri untuk menjaga kesejahteraannya,” kata Emerson.

Sehingga, ia menilai RUU Sisdiknas sudah selayaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

Selain itu, Emerson mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluncurkan laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ untuk memperluas keterlibatan publik, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung.

“Langkah yang sangat baik dan bisa menjadi contoh transparansi dalam proses penyusunan sebuah undang-undang. Keterlibatan publik penting untuk menghasilkan aturan yang berkualitas. Apalagi, sistem pendidikan sangat penting untuk mencetak generasi emas di masa mendatang,” imbuh Emerson.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Seluruh Indonesia yang juga mantan Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara menyampaikan bahwa pemerintah memiliki semangat untuk meningkatkan martabat guru, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dengan memberikan penghasilan yang layak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menjelaskan keinginan Kemendikbudristek untuk seluruh profesi guru mulai dari guru ASN, guru swasta guru pesantren, guru PAUD, dan guru kesetaraan bisa mendapatkan tunjangan.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN, Kepala BKD Tidak Tahu untuk Apa

Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN, Kepala BKD Tidak Tahu untuk Apa

Lampung | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:44 WIB

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:50 WIB

Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang

Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang

Malang | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Viral Kernet Truk Pegang Besi Kejar Pria Berseragam di Medan

Viral Kernet Truk Pegang Besi Kejar Pria Berseragam di Medan

Sumut | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:41 WIB

Awalnya Menantang Pengendara, Oknum Berseragam Diduga ASN Ini Berakhir Kabur Usai Lawannya Bawa Tongkat

Awalnya Menantang Pengendara, Oknum Berseragam Diduga ASN Ini Berakhir Kabur Usai Lawannya Bawa Tongkat

Hits | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:19 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB