Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang

M Nurhadi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:19 WIB
Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang
Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. [Istimewa]

Suara.com - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho mengatakan, pemberian tunjangan guru tanpa sertifikasi terlebih dahulu, layaknya RUU Sisdiknas sangat baik dan adil.

Guru sekolah negeri sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan profesi dan kinerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Emerson.

Sedangkan bagi guru swasta berhak atas penghasilan yang layak sebagaimana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, selama ini ada banyak guru yang belum memiliki sertifikasi tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau harus menunggu sertifikasi yang antrean-nya panjang, kasihan para guru yang selama ini belum mendapatkan gaji yang layak. Ini mencederai unsur keadilan yang menjadi inti dari sebuah kebijakan,” kata dia.

Mekanisme itu, kata Emerson, berpotensi mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam proses pemberian sertifikasi guru.

Selain itu, RUU Sisdiknas yang disusun sudah sewajarnya memperjuangkan kesejahteraan guru mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar dan menengah.

Tidak hanya bagi sekolah negeri, kelayakan upah juga harus dirasakan para guru swasta. Oleh karenanya, ia menilai, penambahan dana operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta agar mampu membayar upah yang layak bagi para guru sudah tepat.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap nasib para guru, baik sekolah negeri maupun swasta.

baca juga

“Selama ini banyak guru yang berjuang sendiri untuk menjaga kesejahteraannya,” kata Emerson.

Sehingga, ia menilai RUU Sisdiknas sudah selayaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

Selain itu, Emerson mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluncurkan laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ untuk memperluas keterlibatan publik, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung.

“Langkah yang sangat baik dan bisa menjadi contoh transparansi dalam proses penyusunan sebuah undang-undang. Keterlibatan publik penting untuk menghasilkan aturan yang berkualitas. Apalagi, sistem pendidikan sangat penting untuk mencetak generasi emas di masa mendatang,” imbuh Emerson.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Seluruh Indonesia yang juga mantan Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara menyampaikan bahwa pemerintah memiliki semangat untuk meningkatkan martabat guru, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dengan memberikan penghasilan yang layak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menjelaskan keinginan Kemendikbudristek untuk seluruh profesi guru mulai dari guru ASN, guru swasta guru pesantren, guru PAUD, dan guru kesetaraan bisa mendapatkan tunjangan.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN, Kepala BKD Tidak Tahu untuk Apa

Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN, Kepala BKD Tidak Tahu untuk Apa

Lampung | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:44 WIB

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:50 WIB

Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang

Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang

Malang | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Viral Kernet Truk Pegang Besi Kejar Pria Berseragam di Medan

Viral Kernet Truk Pegang Besi Kejar Pria Berseragam di Medan

Sumut | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:41 WIB

Awalnya Menantang Pengendara, Oknum Berseragam Diduga ASN Ini Berakhir Kabur Usai Lawannya Bawa Tongkat

Awalnya Menantang Pengendara, Oknum Berseragam Diduga ASN Ini Berakhir Kabur Usai Lawannya Bawa Tongkat

Hits | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:19 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×