5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:43 WIB
5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya
Manfaat dana kartu prakerja. (Istimewa)

Suara.com - Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah sejak pandemi Covid-19 menuai banyak keluhan dari para pengguna. Salah satunya ketika nomor induk kependudukan (NIK)  tidak bisa digunakan untuk daftar Prakerja

Jika kamu termasuk yang mengalami kendala ini, berikut empat penyebab NIK tidak bisa digunakan untuk daftar prakerja. 

1. Pemilik NIK terdaftar sebagai PNS, anggota TNI, Polri, anggota DPR, DPRD, maupun bekerja di BUMN atau BUMD. Profesi-profesi di atas tidak menjadi sasaran kartu prakerja. 

2. Pemilik NIK merupakan pelajar atau mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan. 

3. Pemilik NIK sebelumnya telah mendaftar Prakerja dan lolos hingga tahap pelatihan sehingga tidak diperbolehkan mendaftar kembali. 

4. Pemilik NIK terdaftar sebagai penerima bantuan reguler dari pemerintah. 

5. NIK tidak valid. 

Dari alasan-alasan di atas sebenarnya hanya NIK yang tidak valid yang bisa diurus untuk memperoleh fasilitas Prakerja, Caranya dengan menghubungi layanan Disdukcapil di nomor 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 maupun Email [email protected]. Kamu juga bisa mengunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu jika memerlukan penjelasan langsung. 

Insentif Kartu Prakerja

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif hingga Rp3.550.000. Insentif tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang hanya bisa digunakan untuk membeli kelas-kelas pelatihan di kanal digital yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja Gelombang 36. Kemudian peserta juga akan memperoleh insentif melalui akun bank atau dompet digital seperti Ovo, Gopay, dan Linkaja. 

Insentif akan didapatkan setelah menuntaskan pelatihan. Jumlah insentif adalah Rp600.000 per bulan yang akan diberikan dalam empat bulan sehingga totalnya adalah Rp2,4 juta. Insentif tambahan akan diberikan setelah pengisian survei evaluasi yakni Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei. Dengan demikian total insentif tambahan adalah Rp150.000.

Untuk mendapatkan manfaat ini calon penerima Kartu Prakerja perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini. 

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:32 WIB

Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!

Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:53 WIB

Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan Pencatutan NIK oleh Partai Politik

Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan Pencatutan NIK oleh Partai Politik

Sulsel | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:38 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Syarat dan Tata Caranya Berikut Ini

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Syarat dan Tata Caranya Berikut Ini

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:43 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:54 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya

| Senin, 22 Agustus 2022 | 12:07 WIB

Terkini

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB

Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup

Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:47 WIB