Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:43 WIB
5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya
Manfaat dana kartu prakerja. (Istimewa)

Suara.com - Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah sejak pandemi Covid-19 menuai banyak keluhan dari para pengguna. Salah satunya ketika nomor induk kependudukan (NIK)  tidak bisa digunakan untuk daftar Prakerja

Jika kamu termasuk yang mengalami kendala ini, berikut empat penyebab NIK tidak bisa digunakan untuk daftar prakerja. 

1. Pemilik NIK terdaftar sebagai PNS, anggota TNI, Polri, anggota DPR, DPRD, maupun bekerja di BUMN atau BUMD. Profesi-profesi di atas tidak menjadi sasaran kartu prakerja. 

2. Pemilik NIK merupakan pelajar atau mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan. 

3. Pemilik NIK sebelumnya telah mendaftar Prakerja dan lolos hingga tahap pelatihan sehingga tidak diperbolehkan mendaftar kembali. 

4. Pemilik NIK terdaftar sebagai penerima bantuan reguler dari pemerintah. 

5. NIK tidak valid. 

Dari alasan-alasan di atas sebenarnya hanya NIK yang tidak valid yang bisa diurus untuk memperoleh fasilitas Prakerja, Caranya dengan menghubungi layanan Disdukcapil di nomor 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 maupun Email [email protected]. Kamu juga bisa mengunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu jika memerlukan penjelasan langsung. 

Insentif Kartu Prakerja

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif hingga Rp3.550.000. Insentif tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang hanya bisa digunakan untuk membeli kelas-kelas pelatihan di kanal digital yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja Gelombang 36. Kemudian peserta juga akan memperoleh insentif melalui akun bank atau dompet digital seperti Ovo, Gopay, dan Linkaja. 

Insentif akan didapatkan setelah menuntaskan pelatihan. Jumlah insentif adalah Rp600.000 per bulan yang akan diberikan dalam empat bulan sehingga totalnya adalah Rp2,4 juta. Insentif tambahan akan diberikan setelah pengisian survei evaluasi yakni Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei. Dengan demikian total insentif tambahan adalah Rp150.000.

Untuk mendapatkan manfaat ini calon penerima Kartu Prakerja perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini. 

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:32 WIB

Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!

Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:53 WIB

Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan Pencatutan NIK oleh Partai Politik

Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan Pencatutan NIK oleh Partai Politik

Sulsel | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:38 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Syarat dan Tata Caranya Berikut Ini

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Syarat dan Tata Caranya Berikut Ini

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:43 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:54 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya

| Senin, 22 Agustus 2022 | 12:07 WIB

Terkini

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB