Di samping itu terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. 16 Konsekuensi hukum yang terkait dengan penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan proses penindakan terhadap Anggota DPR RI bukan merupakan suatu hal yang mudah atau teknis belaka.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni